Semarang (ANTARA) - Kebutuhan dana untuk pelaksanaan percepatan akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito.
Kebutuhan dana untuk akreditasi tersebut diungkap panitera muda hukum PN Semarang Ali Nuryahya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, hakim Lasito merupakan Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Sebelumnya, PN Semarang memperoleh predikat Akreditasi B dan ingin naik menjadi A pada masa kepemimpinan Ketua Purwono Edi Santoso.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara dibungkus plastik bandeng presto
"Untuk meningkatkan akreditasi butuh biaya banyak, ada hal yang harus dibenahi, baik administrasi maupun fisiknya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Menurut dia, pembenahan yang harus dilakukan untuk meningkatkan akreditasi tersebut tidak mungkin dibiayai dengan DIPA APBN.
"DIPA tidak akan cukup karena DIPA hanya untuk pemeliharaan," katanya.
Sejumlah pengadaan yang dilakukan dalam upaya peningkatan akreditasi tersebut, antara lain, pembanginan gerbang pengadilan, pengadaan pendingin ruangan, dan penggantian kusen ruang sidang.
Dengan target untuk meningkatkan akreditasi tersebut, tegas dia, tanpa pendanaan dari DIPA maka tidak tahu dari mana anggaran akan diperoleh.
Baca juga: Bupati Jepara suap hakim agar status tersangka dibatalkan
Kebutuhan dana untuk akreditasi tersebut diungkap panitera muda hukum PN Semarang Ali Nuryahya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, hakim Lasito merupakan Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Sebelumnya, PN Semarang memperoleh predikat Akreditasi B dan ingin naik menjadi A pada masa kepemimpinan Ketua Purwono Edi Santoso.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara dibungkus plastik bandeng presto
"Untuk meningkatkan akreditasi butuh biaya banyak, ada hal yang harus dibenahi, baik administrasi maupun fisiknya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Menurut dia, pembenahan yang harus dilakukan untuk meningkatkan akreditasi tersebut tidak mungkin dibiayai dengan DIPA APBN.
"DIPA tidak akan cukup karena DIPA hanya untuk pemeliharaan," katanya.
Sejumlah pengadaan yang dilakukan dalam upaya peningkatan akreditasi tersebut, antara lain, pembanginan gerbang pengadilan, pengadaan pendingin ruangan, dan penggantian kusen ruang sidang.
Dengan target untuk meningkatkan akreditasi tersebut, tegas dia, tanpa pendanaan dari DIPA maka tidak tahu dari mana anggaran akan diperoleh.
Baca juga: Bupati Jepara suap hakim agar status tersangka dibatalkan