Logo Header Antaranews Jateng

Bupati Kudus minta pemerintah desa mendukung kebijakan pengelolaan sampah

Senin, 23 Februari 2026 11:02 WIB
Image Print
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat memimpin apel Hari Sampah Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Kridha Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris meminta pemerintah desa mendukung penerapan kebijakan pemerintah daerah mengenai pengelolaan sampah, termasuk ketentuan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memilah sampah.

"Keterlibatan pemerintah desa penting untuk memastikan kebijakan pemilahan sampah (yang diberlakukan) terhadap ASN sudah berjalan optimal atau belum di lingkungan tempat tinggal masing-masing pegawai," katanya usai memimpin apel Hari Sampah Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Kridha Kudus, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan melakukan pembinaan kepada ASN yang menurut laporan pemerintah desa belum aktif memilah sampah di lingkungannya.

Bupati menyampaikan bahwa surat edaran yang mewajibkan ASN memilah sampah di lingkungan tempat tinggal sudah diterbitkan, tetapi belum maksimal penerapannya.

Selama apel Hari Sampah Nasional, dia mengingatkan seluruh ASN untuk mengelola sampah dari sumbernya, termasuk memilah sampah di lingkungan tempat tinggal.

Bupati mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi aktif ASN dalam upaya pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pemantauan partisipasi ASN dalam upaya pengolahan dan pemilahan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka akan dilakukan dengan dukungan aparat pemerintah desa hingga pengurus lingkungan rukun tetangga.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kudus memiliki 6.741 orang pegawai, yang mencakup ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka tersebar 132 desa/kelurahan di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Sementara itu, berkenaan dengan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA), Sam'ani mengatakan bahwa timbunan sampah yang telah menumpuk selama sekitar 35 tahun sudah mulai ditangani.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Kudus dan sektor swasta menjalankan program pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) untuk mengurangi timbunan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Pemerintah Kabupaten Kudus telah menjalin kerja sama dengan perusahaan semen guna memanfaatkan hasil RDF untuk mendukung proses produksi.

"Mudah-mudahan, setelah serangkaian uji coba akan membuahkan hasil sehingga timbulan sampah di TPA Tanjungrejo bisa berkurang," kata Sam'ani.

Selain itu, pemerintah daerah berusaha memperbaiki pengelolaan sampah dan mengupayakan pengolahan sampah menjadi bahan baku industri.


Baca juga: Pemkab Kudus gencarkan kampanye pungut sampah ciptakan lingkungan bersih



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026