Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng menangkap enam perampas mobil di pintu tol Semarang

Kamis, 26 Februari 2026 08:43 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanrk (kanan) (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menangkap enam penagih utang atau debt collector yang diduga mencegat dan melakukan pengancaman perampasan sebuah mobil berisi lima penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe Semarang, yang terjadi pada 7 Februari 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Rabu, mengatakan keenam pelaku diduga melakukan intimidasi serta pengancaman terhadap penumpang kendaraan jenis Tpyota Avanza yang merupakan kendaraan sewaan.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat mobil yang ditumpangi lima perempuan itu berangkat dari Jepara menuju Kabupaten Semarang.

"Saat akan masuk Tol Kaligawe Semarang, mobil tersebut dicegat oleh dua kendaraan milik pelaku," katanya.

Para.pelaku, kata dia, kemudian berupaya merampas kunci mobil disertai dengan kekerasan.

Pelaku, lanjut dia, kemudian membuka kap mesin untuk mengecek nomor rangka dan mesin.

"Setelah dicek ternyata identitas kendaraan itu berbeda dengan yang dimaksud," katanya.

Akibat kejadian itu, lanjut dia, korban mengalami luka dan trauma akibat upaya perampasan yang disertai dengan kekerasan itu.

Polisi menangkap para pelaku setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 448 KUHP baru tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang

Baca juga: Perampas telepon seluler hingga korban tewas di Magelang dibekuk polisi



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026