Semarang (ANTARA) - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dikenalkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa oleh salah seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA) sebelum mengajukan permohonan praperadilan yang diduga berujung suap kepada hakim yang mengadili perkara tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Purwono, mantan Ketua PN Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap Hakim Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu menjelaskan pertemuan itu terjadi sekitar dua pekan setelah dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang pada 2017.
Pejabat yang mengenalkan Bupati Jepara kepada dirinya itu, kata Purwono ialah Fauzan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung.
Baca juga: Dua panitera PN Semarang diperiksa kasus suap Bupati Jepara
"Datang ke kantor, memperkenalkan diri dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung," katanya.
Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Fauzan menyatakan Bupati Marzuqi akan mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka yang disandangnya.
Purwono mengaku mempersilakan jika Marzuqi akan mengajukan praperadilan dan tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu.
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Dalam kesaksiannya itu, Purwono membantah pernyataan Marzuqi yang menjanjikan sesuatu dalam mengadili perkara praperadilan itu.
Purwono juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Hakim Lasito yang ditunjuk untuk mengadili gugatan praperasilan Marzuqi itu, setelah penunjukan hakim.
Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.
Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Hal tersebut diungkapkan Purwono, mantan Ketua PN Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap Hakim Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu menjelaskan pertemuan itu terjadi sekitar dua pekan setelah dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang pada 2017.
Pejabat yang mengenalkan Bupati Jepara kepada dirinya itu, kata Purwono ialah Fauzan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung.
Baca juga: Dua panitera PN Semarang diperiksa kasus suap Bupati Jepara
"Datang ke kantor, memperkenalkan diri dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung," katanya.
Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Fauzan menyatakan Bupati Marzuqi akan mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka yang disandangnya.
Purwono mengaku mempersilakan jika Marzuqi akan mengajukan praperadilan dan tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu.
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Dalam kesaksiannya itu, Purwono membantah pernyataan Marzuqi yang menjanjikan sesuatu dalam mengadili perkara praperadilan itu.
Purwono juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Hakim Lasito yang ditunjuk untuk mengadili gugatan praperasilan Marzuqi itu, setelah penunjukan hakim.
Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.
Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.