Semarang (ANTARA) - Dua panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito.
Kedua panitera yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, masing-masing panitera muda hukum Ali Nuryahya dan panitera muda pidana Noerma Sujatiningsih.
Dalam keterangannya, Ali Nuryahya menjelaskan tentang komunikasi pertamanya dengan Bupati Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Ali Nuryahya kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang tujuannya berkonsultasi tentang rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Marzuqi.
Saksi juga mengakui pernah mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Bupati Jepara.
Ia menambahkan bahwa pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum Bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan.
Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ali Nuryahya menegaskan tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dari Bupati Marzuqi.
Sementara itu, Noerma Sujatiningsih merupakan panitera yang bertugas dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Lasito.
"Perkara didaftarkan pada tanggal 20 Oktober 2017, sidang pertama pada tanggal 30 Oktober 2017," katanya.
Noerma mengaku tidak pernah bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno dalam perkara ini.
Kedua panitera yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, masing-masing panitera muda hukum Ali Nuryahya dan panitera muda pidana Noerma Sujatiningsih.
Dalam keterangannya, Ali Nuryahya menjelaskan tentang komunikasi pertamanya dengan Bupati Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Ali Nuryahya kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang tujuannya berkonsultasi tentang rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Marzuqi.
Saksi juga mengakui pernah mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Bupati Jepara.
Ia menambahkan bahwa pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum Bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan.
Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ali Nuryahya menegaskan tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dari Bupati Marzuqi.
Sementara itu, Noerma Sujatiningsih merupakan panitera yang bertugas dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Lasito.
"Perkara didaftarkan pada tanggal 20 Oktober 2017, sidang pertama pada tanggal 30 Oktober 2017," katanya.
Noerma mengaku tidak pernah bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno dalam perkara ini.