Dua panitera PN Semarang diperiksa kasus suap Bupati Jepara
Selasa, 9 Juli 2019 15:21 WIB
Enam saksi diambil sumpah dalam sidang kasus Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9-7-2019). (Foto: I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Dua panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito.
Kedua panitera yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, masing-masing panitera muda hukum Ali Nuryahya dan panitera muda pidana Noerma Sujatiningsih.
Dalam keterangannya, Ali Nuryahya menjelaskan tentang komunikasi pertamanya dengan Bupati Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Ali Nuryahya kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang tujuannya berkonsultasi tentang rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Marzuqi.
Saksi juga mengakui pernah mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Bupati Jepara.
Ia menambahkan bahwa pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum Bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan.
Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ali Nuryahya menegaskan tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dari Bupati Marzuqi.
Sementara itu, Noerma Sujatiningsih merupakan panitera yang bertugas dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Lasito.
"Perkara didaftarkan pada tanggal 20 Oktober 2017, sidang pertama pada tanggal 30 Oktober 2017," katanya.
Noerma mengaku tidak pernah bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno dalam perkara ini.
Kedua panitera yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, masing-masing panitera muda hukum Ali Nuryahya dan panitera muda pidana Noerma Sujatiningsih.
Dalam keterangannya, Ali Nuryahya menjelaskan tentang komunikasi pertamanya dengan Bupati Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Ali Nuryahya kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang tujuannya berkonsultasi tentang rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Marzuqi.
Saksi juga mengakui pernah mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Bupati Jepara.
Ia menambahkan bahwa pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum Bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan.
Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ali Nuryahya menegaskan tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dari Bupati Marzuqi.
Sementara itu, Noerma Sujatiningsih merupakan panitera yang bertugas dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Lasito.
"Perkara didaftarkan pada tanggal 20 Oktober 2017, sidang pertama pada tanggal 30 Oktober 2017," katanya.
Noerma mengaku tidak pernah bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno dalam perkara ini.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab bersama TNI/Polri gerak cepat tangani 70 siswa SMA Negeri 2 Kudus diduga keracunan
29 January 2026 13:25 WIB
Semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jepara teken perjanjian kinerja 2026
26 January 2026 16:58 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Taj Yasin menyerahkan surat tugas Plt Bupati Pati kepada Wakil Bupati Risma Ardhi
21 January 2026 15:17 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB