Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Selasa, 25 Juni 2019 16:31 WIB
Foto Dok - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Semarang (ANTARA) - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.
Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara
Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.
Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara
Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB