Kasus Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Selasa, 25 Juni 2019 16:31 WIB
Foto Dok - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Semarang (ANTARA) - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.
Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara
Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.
Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara
Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.
Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tipikor vonis dua calo penerimaan Bintara Polda Jateng 2,5 tahun penjara
12 March 2025 14:30 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB