Semarang (ANTARA) - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Selasa, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya.

Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK.

Baca juga: Di Polda Jateng, KPK periksa sejumlah saksi kasus suap Bupati Jepara

Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.

Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.

Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.

Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.

Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Jepara, sidang di PN Semarang
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024