Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminjam tempat di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan izin pinjam tempat oleh penyidik KPK tersebut.
"Benar, izinnya disampaikan kemarin. Pemeriksaan dilaksanakan hari ini," katanya.
Namun, Agus tidak mengetahui dalam rangka penyidikan perkara apa yang dilakukan KPK tersebut.
Agus juga tidak menjelaskan secara rinci di ruang mana pemeriksaan dilakukan.
"Informasinya pinjam tempat di gedung krimsus," katanya.
Sementara itu, salah seorang petugas jaga Kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah membenarkan pemeriksaan yang meminjam tempat di gedung yang berlokasi di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang itu.
"Tadi pakai ruangan di Subdit Tipikor," kata petugas yang enggan disebut namanya itu.
Sementara dari informasi yang diperoleh, pada hari ini penyidik KPK meminta keterangan tujuh saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap bupati terhadap hakim itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan izin pinjam tempat oleh penyidik KPK tersebut.
"Benar, izinnya disampaikan kemarin. Pemeriksaan dilaksanakan hari ini," katanya.
Namun, Agus tidak mengetahui dalam rangka penyidikan perkara apa yang dilakukan KPK tersebut.
Agus juga tidak menjelaskan secara rinci di ruang mana pemeriksaan dilakukan.
"Informasinya pinjam tempat di gedung krimsus," katanya.
Sementara itu, salah seorang petugas jaga Kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah membenarkan pemeriksaan yang meminjam tempat di gedung yang berlokasi di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang itu.
"Tadi pakai ruangan di Subdit Tipikor," kata petugas yang enggan disebut namanya itu.
Sementara dari informasi yang diperoleh, pada hari ini penyidik KPK meminta keterangan tujuh saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap bupati terhadap hakim itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.