Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Pengadilan Negeri Semarang soal aset milik lembaga peradilan tersebut yang diduga terkait dengan kasus pidana suap Bupati Jepara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin, menyebutkan salah satu aset PN yang diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim itu ialah gazebo yang digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.

"Dari fakta persidangan suap tersebut, terungkap jika gazebo ini pengadaannya diduga tidak menggunakan dana DIPA," ucapnya.

Oleh karena itu, Boyamin Saiman meminta gazebo tersebut dibongkar.

Menurut dia, PN sebagai lembaga peradilan maka harus taat aturan.

"Harus ada sensitivitas tinggi karena ini lembaga peradilan," tambahnya.


Baca juga: MAKI minta fasilitas PN Semarang yang diduga hasil suap dibongkar

Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung

Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang


Selain menyampaikan surat kepada Ketua PN Semarang, MAKI juga menempelkan stiker bertulisan "Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara".

"Segel" terhadap gazebo tersebut, menurut Boyamin Saiman, sebagai bentuk kepedulian agar tidak ada kepentingan tertentu di lembaga peradilan ini.

Sementara itu, Ketua PN Semarang Sutaji mengaku terkejut dengan aksi MAKI tersebut. Menurut dia, aksi MAKI tersebut tidak berizin.

"Ini sebagai bentuk main hakim sendiri. Pengadilan belum memutus perkara ini," ujarnya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024