MAKI minta fasilitas PN Semarang yang diduga hasil suap dibongkar
Rabu, 24 Juli 2019 19:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta berbagai fasilitas di Pengadilan Negeri Semarang yang diduga dibiayai dari hasil suap dibongkar.
"Kami minta KPK tegas," kata Boyamin di Semarang, Rabu, menanggapi perkembangan sidang dugaan suap dari Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang.
Dalam fakta sidang, kata dia, terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap digunakan untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik.
Ia menyebut adanya pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, pengadaan pendingin udara yang dari fakta persidangan tidak dibiayai dengan uang negara.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
"Gazebo yang digunakan untuk ruang merokok juga harus dibongkar karena ternyata dibeli dari itu," katanya.
Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga tempat mencari keadilan.
Ia menilai masyarakat tidak akan pernah bangga dengan hal tersebut.
"Seharusnya barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejabatan tersebut disita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang
"Kami minta KPK tegas," kata Boyamin di Semarang, Rabu, menanggapi perkembangan sidang dugaan suap dari Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang.
Dalam fakta sidang, kata dia, terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap digunakan untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik.
Ia menyebut adanya pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, pengadaan pendingin udara yang dari fakta persidangan tidak dibiayai dengan uang negara.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
"Gazebo yang digunakan untuk ruang merokok juga harus dibongkar karena ternyata dibeli dari itu," katanya.
Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga tempat mencari keadilan.
Ia menilai masyarakat tidak akan pernah bangga dengan hal tersebut.
"Seharusnya barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejabatan tersebut disita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
17 April 2023 13:17 WIB, 2023
Polda Jateng ungkap lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana
12 April 2023 14:29 WIB, 2023
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
11 April 2023 14:36 WIB, 2023
MAKI desak penanganan polisi calo penerimaan bintara Polda Jateng oleh Mabes Polri
08 March 2023 10:59 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB