Semarang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta berbagai fasilitas di Pengadilan Negeri Semarang yang diduga dibiayai dari hasil suap dibongkar.
"Kami minta KPK tegas," kata Boyamin di Semarang, Rabu, menanggapi perkembangan sidang dugaan suap dari Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang.
Dalam fakta sidang, kata dia, terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap digunakan untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik.
Ia menyebut adanya pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, pengadaan pendingin udara yang dari fakta persidangan tidak dibiayai dengan uang negara.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
"Gazebo yang digunakan untuk ruang merokok juga harus dibongkar karena ternyata dibeli dari itu," katanya.
Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga tempat mencari keadilan.
Ia menilai masyarakat tidak akan pernah bangga dengan hal tersebut.
"Seharusnya barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejabatan tersebut disita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang
"Kami minta KPK tegas," kata Boyamin di Semarang, Rabu, menanggapi perkembangan sidang dugaan suap dari Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang.
Dalam fakta sidang, kata dia, terungkap penggunaan uang yang diduga merupakan hasil suap digunakan untuk meningkatkan fasilitas pengadilan dalam rangka memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik.
Ia menyebut adanya pembangunan gerbang pengadilan, kamar mandi, pengadaan pendingin udara yang dari fakta persidangan tidak dibiayai dengan uang negara.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
"Gazebo yang digunakan untuk ruang merokok juga harus dibongkar karena ternyata dibeli dari itu," katanya.
Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga tempat mencari keadilan.
Ia menilai masyarakat tidak akan pernah bangga dengan hal tersebut.
"Seharusnya barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejabatan tersebut disita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang