Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama Polda Jawa Tengah dan DIY serta Jasa Raharja menjalin kerja sama untuk memastikan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal bisa mendapatkan pelayanan.

"Kerja sama tersebut sebagai wujud sinergitas dalam memberikan kepastian penjaminan bagi peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat segera melapor ke kepolisian saat terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Asisten Deputi Pembiayaan Bidang Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Medianti Ellya Permatasari di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Medianti pada penutupan acara sosialisasi dan penandatangan kesepakatan bersama BPJS Kesehatan dan Polda Jateng serta DIY tentang Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.

Kegiatan tersebut diharapkan memberikan kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian serta Jasa Raharja agar dalam pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas bisa berjalan lebih cepat, memberikan kemudahan, serta tidak terjadi kendala di lapangan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY Aris Jatmiko menilai kegiatan tersebut penting agar instansi yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas.

Medianti menambahkan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat penjaminan kecelakaan lalu lintas, telah ada sinergi dalam bentuk sistem digitalisasi yang dikenal dengan Integrated System for Traffic Accident (INSIDEN).

"Melalui aplikasi tersebut, korban kecelakaan lalu lintas lebih mudah mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit bisa mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan, serta mempermudah koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kepolisian, dan Jasa Raharja," katanya.

Kerja sama di tingkat daerah merupakan kelanjutan dari kerja sama di tingkat pusat dalam pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS. Dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas nonkecelakaan kerja dan telah dilakukan koordinais dengan PT Jasa Raharja dan memenuhi kelengkapan administrasi seperti laporan polisi.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman menambahkan bahwa selama ini untuk kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja dan dengan adanya MoU dengan BPJS Kesehatan, nantinya bisa terjamin setelah memenuhi kelengkapan administrasi.

"Setelah kejadian kecelakaan, perlu laporan polisi karena takutnya misal jatuh dari pohon tetapi mengakunya kecelakaan lalu lintas. Butuh laporan polisi untuk ngecek lokasi dan melegalkan bahwa kejadian benar karena kecelakaan lalu lintas," katanya. 

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024