Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua pembobol ATM yang merupakan jaringan antar pulau dengan modus mengganjal lubang masuk kartu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan batang korek api, Senin.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Senin, kedua pelaku yang berhasil ditangkap hari ini setelah melakukan aksinya di ATM SPBU Kerawang, yakni Untung Nurhasana asal Kota Jambi, Provinsi Jambi, dan Andri Varianza asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang merupakan komplotan pelaku antar pulau tersebut, kata dia, memang menjadi incaran polisi setelah bulan Mei 2019 ada laporan nasabah sebuah bank kehilangan uang di rekening tabungan yang nilainya mencapai Rp50 juta.
Selanjutnya, polisi menerjunkan tim untuk memburu pelaku pembobol tabungan nasabah melalui ATM tersebut.
"Hari ini (15/7), kedua pelaku kembali menjalankan aksinya di ATM SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus," ujarnya saat menggelar pengungkapan pelaku pembobol ATM di kompleks ATM SPBU Kerawang, Senin (15/7).
Modus kejahatannya, kata dia, dengan cara mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api sehingga ketika ada salah satu nasabah yang hendak melakukan transaksi kartu ATM tidak bisa diambil.
Nasabah bank yang menjadi korban, yakni Setio Utomo warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ketika hendak melakukan transaksi di mesin ATM BRI di SPBU Kerawang hari ini (15/7) pukul 10.00 WIB, tidak bisa menarik kembali kartu ATM-nya.
Baca juga: Polres Magelang ringkus komplotan pembobol ATM
Dua pelaku yang berada di lokasi, kemudian secara bergantian menawarkan bantuan kepada korban, namun kartu ATM korban tetap tidak bisa ditarik dan korban juga sempat memasukkan nomor PIN ATM yang secara diam-diam dilihat pelaku.
Setelah pelaku meninggalkan mesin ATM, kedua pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban yang masih tersangkut di mesin ATM BRI kemudian mengambil uang korban senilai Rp10 juta ditransfer ke nomor rekening pelaku.
Kedua pelaku sendiri berhasil ditangkap saat berada di Pasar Bareng setelah melakukan aksinya.
Dari kedua pelaku, diamankan 37 kartu ATM dari berbagai perbankan di Tanah Air, pisau cutter, tujuh bungkus korek api, pinset, dan mata gergaji besi.
Pelaku juga diminta menarik uang senilai Rp10 juta yang merupakan uang milik korbannya sehingga dijadikan pula barang bukti hasil kejahatannya.
Andri Varianza, di hadapan petugas mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali, namun ada pula yang tidak membuahkan hasil karena di rekening korbannya tidak ada uang.
"Baru kali ini saya mendapatkan hasil yang besar karena di rekening korban terdapat uang sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Sebelum menjalankan aksinya di Kabupaten Kudus, dia mengakui, dari Bandung, kemudian menuju Kudus.
Untuk mengetahui PIN korbannya, dia mengaku, secara bergantian membujuk korbannya untuk mengetikan nomor PIN-nya ke mesin ATM.
Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mempelajari modus pencurian uang nasabah dengan cara mengganjal pintu masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api itu dari Youtube.
Kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Grobogan ungkap komplotan pencuri spesialis ATM
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Senin, kedua pelaku yang berhasil ditangkap hari ini setelah melakukan aksinya di ATM SPBU Kerawang, yakni Untung Nurhasana asal Kota Jambi, Provinsi Jambi, dan Andri Varianza asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang merupakan komplotan pelaku antar pulau tersebut, kata dia, memang menjadi incaran polisi setelah bulan Mei 2019 ada laporan nasabah sebuah bank kehilangan uang di rekening tabungan yang nilainya mencapai Rp50 juta.
Selanjutnya, polisi menerjunkan tim untuk memburu pelaku pembobol tabungan nasabah melalui ATM tersebut.
"Hari ini (15/7), kedua pelaku kembali menjalankan aksinya di ATM SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus," ujarnya saat menggelar pengungkapan pelaku pembobol ATM di kompleks ATM SPBU Kerawang, Senin (15/7).
Modus kejahatannya, kata dia, dengan cara mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api sehingga ketika ada salah satu nasabah yang hendak melakukan transaksi kartu ATM tidak bisa diambil.
Nasabah bank yang menjadi korban, yakni Setio Utomo warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ketika hendak melakukan transaksi di mesin ATM BRI di SPBU Kerawang hari ini (15/7) pukul 10.00 WIB, tidak bisa menarik kembali kartu ATM-nya.
Baca juga: Polres Magelang ringkus komplotan pembobol ATM
Dua pelaku yang berada di lokasi, kemudian secara bergantian menawarkan bantuan kepada korban, namun kartu ATM korban tetap tidak bisa ditarik dan korban juga sempat memasukkan nomor PIN ATM yang secara diam-diam dilihat pelaku.
Setelah pelaku meninggalkan mesin ATM, kedua pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban yang masih tersangkut di mesin ATM BRI kemudian mengambil uang korban senilai Rp10 juta ditransfer ke nomor rekening pelaku.
Kedua pelaku sendiri berhasil ditangkap saat berada di Pasar Bareng setelah melakukan aksinya.
Dari kedua pelaku, diamankan 37 kartu ATM dari berbagai perbankan di Tanah Air, pisau cutter, tujuh bungkus korek api, pinset, dan mata gergaji besi.
Pelaku juga diminta menarik uang senilai Rp10 juta yang merupakan uang milik korbannya sehingga dijadikan pula barang bukti hasil kejahatannya.
Andri Varianza, di hadapan petugas mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali, namun ada pula yang tidak membuahkan hasil karena di rekening korbannya tidak ada uang.
"Baru kali ini saya mendapatkan hasil yang besar karena di rekening korban terdapat uang sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Sebelum menjalankan aksinya di Kabupaten Kudus, dia mengakui, dari Bandung, kemudian menuju Kudus.
Untuk mengetahui PIN korbannya, dia mengaku, secara bergantian membujuk korbannya untuk mengetikan nomor PIN-nya ke mesin ATM.
Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mempelajari modus pencurian uang nasabah dengan cara mengganjal pintu masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api itu dari Youtube.
Kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Grobogan ungkap komplotan pencuri spesialis ATM