Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, menahan dua dari lima pelaku percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Jateng di Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Selasa, mengatakan komplotan pelaku berjumlah lima orang, empat orang di antaranya berhasil ditangkap dan seorang masih buron.

Ia menuturkan komplotan itu melakukan percobaan pembobolan ATM Bank Jateng di Pakis pada Minggu (12/5). Komplotan tersebut terdiri atas Sigit Purnomo (28) warga Dusun I, Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan Rustanto alias Kento (34) warga Dusun Susukan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Kemudian Ibnu Wahyudi (27) warga Dusun III, Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan Juvan Bahri (32) warga Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, keduanya diproses dalam kasus serupa di Polres Semarang.

"Satu pelaku lagi, yakni YD masih buronan atau DPO. Sekarang dua pelaku diproses di Polres Magelang, dua pelaku lain diproses di Polres Semarang dan seorang masih buron," katanya.

Ia menuturkan komplotan tersebut bukan hanya pembobol ATM, tetapi juga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Ia menuturkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, awalnya ada curanmor di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, pada saat bersamaan ada kejadian kasus percobaan pencurian ATM Bank Jateng.

"Saat kami melakukan penyelidikan dapat informasi ternyata pelakunya sama. Kemudian, kami bekerja sama dengan Polres Semarang dan Polres Tegal melakukan penangkapan di daerah Tegal. Pelaku kita interograsi, ternyata mengakui melakukan di lima tempat lainnya yang dilakukan kelompok ini," katanya.

Kapolres mengatakan untuk membobol brankas ATM menggunakan alat las, pelaku pernah bekerja di perusahaan jadi sudah pengalaman.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap salah satunya dikenali dari CCTV yang ada.

Ia menuturkan para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka Sigit Purnomo mengaku hanya diajak YD beraksi dua kali namun selalu gagal baik di wilayah Ungaran maupun Magelang.

"Saya hanya diajak saja. Dua kali beraksi gagal," kata sigit yang dulunya bekerja di bidang las.

Tersangka Rustanto mengaku diajak YD untuk ikut mengambil sepeda motor di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024