Semarang (ANTARA) - Aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden) yang dimiliki BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas agar cepat mendapatkan tindakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono di Semarang, Rabu menjelaskan jika sebelumya pascakecelakaan lalu lintas, keluarga korban harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Jasa Raharja terlebih dahulu untuk mengurus administrasi penjaminan, maka dengan aplikasi Insiden cukup melaporkannya ke unit laka lantas (kepolisian), setelah itu seluruhnya sudah ditangani secara sistem.
"Keluarga pasien yang cepat melapor ke polisi, maka tidak lebih dari satu jam. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan," kata Agus Purwono.
Melalui sistem yang terintegrasi bernama Insiden tersebut, maka proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja kembangkan sistem integrasi Insiden
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti menambahkan, tidak hanya pasien dan keluarga pasien yang diuntungkan tetapi juga pihak rumah sakit karena Insiden memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Rumah sakit, lanjut Istianti, menjadi lebih tenang karena ada yang menjamin. Jika kecelakaan tunggal dan tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja, maka biaya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sementara jika hasil laporan kepolisian merupakan kecelakaan lalu lintas dan ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menanggung setelah batas plafon terlampaui.
"Batas plafon Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dengan batas pengajuan klaim enam bulan sejak kecelakaan. Aplikasi Insiden mengakomodir kesulitan-kesulitan sebelumnya. Perawatan menjadi terjamin," tambah Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko.
Yoga menambahkan bahwa Jasa Raharja tidak menanggung bagi korban yang mengalami laka tunggal plat hitam, korban kecelakaan lalu lintas tetapi terlibat kejahatan, kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, kecelakaan karena terlibat huru hara seperti pada saat demonstrasi menggendarai sepeda motor dan terjatuh.
Aplikasi Insiden juga memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat, karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 29 Oktober 2018 aplikasi Insiden telah diadopsi oleh Peraturan Menteri keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pada 18 Juni 2019 aplikasi tersebut ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB.
Baca juga: BPJS Kesehatan-TKMKB bersinergi tingkatkan mutu layanan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono di Semarang, Rabu menjelaskan jika sebelumya pascakecelakaan lalu lintas, keluarga korban harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Jasa Raharja terlebih dahulu untuk mengurus administrasi penjaminan, maka dengan aplikasi Insiden cukup melaporkannya ke unit laka lantas (kepolisian), setelah itu seluruhnya sudah ditangani secara sistem.
"Keluarga pasien yang cepat melapor ke polisi, maka tidak lebih dari satu jam. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan," kata Agus Purwono.
Melalui sistem yang terintegrasi bernama Insiden tersebut, maka proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja kembangkan sistem integrasi Insiden
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti menambahkan, tidak hanya pasien dan keluarga pasien yang diuntungkan tetapi juga pihak rumah sakit karena Insiden memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Rumah sakit, lanjut Istianti, menjadi lebih tenang karena ada yang menjamin. Jika kecelakaan tunggal dan tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja, maka biaya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sementara jika hasil laporan kepolisian merupakan kecelakaan lalu lintas dan ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menanggung setelah batas plafon terlampaui.
"Batas plafon Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dengan batas pengajuan klaim enam bulan sejak kecelakaan. Aplikasi Insiden mengakomodir kesulitan-kesulitan sebelumnya. Perawatan menjadi terjamin," tambah Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko.
Yoga menambahkan bahwa Jasa Raharja tidak menanggung bagi korban yang mengalami laka tunggal plat hitam, korban kecelakaan lalu lintas tetapi terlibat kejahatan, kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, kecelakaan karena terlibat huru hara seperti pada saat demonstrasi menggendarai sepeda motor dan terjatuh.
Aplikasi Insiden juga memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat, karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 29 Oktober 2018 aplikasi Insiden telah diadopsi oleh Peraturan Menteri keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pada 18 Juni 2019 aplikasi tersebut ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB.
Baca juga: BPJS Kesehatan-TKMKB bersinergi tingkatkan mutu layanan