Kudus (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kudus bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) bersinergi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang semakin baik, kami melakukan koordinasi dan evaluasi terkait dengan pemberian layanan kesehatan dari faskes tingkat pertama maupun lanjutan dengan TKMKB," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kudus Maya Susanti di Kudus, Kamis.

Baca juga: Mudahkan verifikasi BPJS Kesehatan, RSMS Purwokerto terapkan "e-Va"

Personel di dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, katanya, terdiri dari organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis. Kehadiran mereka, diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi kewenangannya kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis dan atau pembinaan etika disiplin profesi kepada tenaga kesehatan yang diharapkan, serta layanan kesehatan oleh FKTP dan FKRTL di wilayah cabang kudus.

Selain itu, lanjut dia, untuk pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, standar proses pelayanan kesehatan dan pemantauan terhadap iuaran kesehatan peserta juga perlu dilakukan kegiatan kendali mutu dan biaya oleh BPJS Kesehatan dengan Tim KMKB.

Kabid Penjaminan Manfaat Primer Sri Sudarti menjelaskan bahwa dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama efektivitas dan efisiensi biaya tanpa mengurangi mutu dari pelayanan kesehatan.

"Kami mengajak mitra BPJS Kesehatan melalui Tim KMKB untuk bersama-sama diskusi dan memberikan saran masukan perbaikan terhadap program JKN-KIS yang selama ini berjalan," ujarnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, diharapkan mendapat dukungan dari pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk menerapkan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif serta berkualitas dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, izin operasional dan izin praktek, kompetensi petugas medis, optimalisasi program rujuk balik dan lain sebagainya.

"Dukungan baik dari faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan untuk penerapan layanan kesehatan yang efektif, efisien dan berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendorong pemenuhan indikator kepatuhan faskes terhadap kontrak kerjasama," ujarnya.

TKMKB sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab, melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehaand alam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, melakukan pembahasan terhadap usulan perbaikan kebijakan, membahas hasil audit medis yang memerlukan kebijakan baru dan mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi pesera untuk menytusun profil pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Permenkes 71 tahun 2013 pada pasal 38 dijelaskan bahwa pada kasus tertentu, tim kendali mutu dan kendali biaya dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersama sukseskan program jaminan sosial 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024