Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan sistem integrasi Insiden (Integrated system for traffic accidents) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi para peserta.
Sistem integrasi tersebut ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).
"Pada prinsipnya, Insiden bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas, hanya penamaan baru dari sebuah sistem integrasi aplikasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti.
Hal tersebut disampaikan Istianti pada acara sosialisasi aplikasi Insiden yang dihadiri oleh seluruh perwakilan rumah sakit di Semarang beserta Kasatlantas Polres Semarang dan Kabupaten Demak di Semarang, Selasa (25/6).
Istianti menegaskan bahwa diperlukan komitmen antara PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai user Insiden untuk memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik, karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
Melalui sistem integrasi Insiden tersebut, maka ada beberapa keuntungan baik bagi peserta, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero).
Keuntungan yang didapat pertama, Insiden mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan, karena rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).
Kedua, Insiden memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan; ketiga, Insiden memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko menambahkan bahwa pihaknya ingin fokus pada percepatan birokrasi baik dengan kepolisian dan BPJS Kesehatan.
"Saat ini yang sudah dijalankan dengan kepolisian sudah mengelink. Setiap kecelakaan yang dilaporkan dari kepolisian sudah bisa diliat by system oleh kami," katanya.
Per 29 Oktober 2018 Insiden juga telah diadopsi oleh Peraturan Menteri keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pada 18 Juni 2019 aplikasi tersebut ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB.
Sistem integrasi tersebut ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).
"Pada prinsipnya, Insiden bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas, hanya penamaan baru dari sebuah sistem integrasi aplikasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti.
Hal tersebut disampaikan Istianti pada acara sosialisasi aplikasi Insiden yang dihadiri oleh seluruh perwakilan rumah sakit di Semarang beserta Kasatlantas Polres Semarang dan Kabupaten Demak di Semarang, Selasa (25/6).
Istianti menegaskan bahwa diperlukan komitmen antara PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai user Insiden untuk memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik, karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
Melalui sistem integrasi Insiden tersebut, maka ada beberapa keuntungan baik bagi peserta, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero).
Keuntungan yang didapat pertama, Insiden mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan, karena rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).
Kedua, Insiden memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan; ketiga, Insiden memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang Yoga Sasongko menambahkan bahwa pihaknya ingin fokus pada percepatan birokrasi baik dengan kepolisian dan BPJS Kesehatan.
"Saat ini yang sudah dijalankan dengan kepolisian sudah mengelink. Setiap kecelakaan yang dilaporkan dari kepolisian sudah bisa diliat by system oleh kami," katanya.
Per 29 Oktober 2018 Insiden juga telah diadopsi oleh Peraturan Menteri keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pada 18 Juni 2019 aplikasi tersebut ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB.