40 WNA sindikat kejahatan siber diadili di Indonesia
Senin, 22 April 2019 12:36 WIB
Kemenkumham dan Polda Jateng merilis penangkapan 40 WNA anggota sindikat penipuan internasional di Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.
"Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin.
Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat.
Ia menjelaskan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki," katanya.
40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang.
WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok tersebut merupakan anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.
Ramli menambahkan 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan dengan tindak pidana.
"11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," katanya.
40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin.
Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat.
Ia menjelaskan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki," katanya.
40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang.
WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok tersebut merupakan anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.
Ramli menambahkan 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan dengan tindak pidana.
"11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," katanya.
40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satlantas Polresta Pati tindak 117 pengendara yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi
08 February 2026 19:13 WIB
Polisi naikkan status dugaan penendangan kucing di Blora ke tahap penyidikan
07 February 2026 17:52 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB