Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjaring kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dari sektor kesehatan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 1 Tahun 2016.
"Pada Permenaker tersebut disebutkan para pemberi kerja, termasuk institusi kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Rafik Ahmad di Solo, Senin.
Ia mengatakan program yang wajib diikuti BPU, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) bukan merupakan keharusan, meski demikian, ia mengimbau para peserta untuk mengikutinya.
Berdasarkan data, dikatakannya, sepanjang tahun lalu jumlah tenaga kerja BPU yang diakuisisi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Soloraya sebanyak 49.221 tenaga kerja.
"Dari jumlah ini 65 persen di antaranya terdaftar di Kota Solo," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut, pihaknya berupaya mempererat kerja sama dengan institusi kesehatan di Soloraya yang selama ini telah terbina dengan baik.
Salah satu yang dilakukan, belum lama ini pihaknya menggandeng beberapa rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di antaranya RSJD Solo, RSJD Sukoharjo, dan RSJD Wonogiri.
"Dengan adanya kerja sama ini kami sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepesertaan bagi para tenaga kerja BPU. Tujuannya untuk melindungi pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer yang dipekerjakan di tempat masing-masing," katanya.
Menurut dia, kesadaran akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan penting karena ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Para BPU ini di antaranya mahasiswa sekolah tinggi kesehatan, keperawatan, farmasi, staf administrasi, dan dokter koas," katanya.
"Pada Permenaker tersebut disebutkan para pemberi kerja, termasuk institusi kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Rafik Ahmad di Solo, Senin.
Ia mengatakan program yang wajib diikuti BPU, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) bukan merupakan keharusan, meski demikian, ia mengimbau para peserta untuk mengikutinya.
Berdasarkan data, dikatakannya, sepanjang tahun lalu jumlah tenaga kerja BPU yang diakuisisi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Soloraya sebanyak 49.221 tenaga kerja.
"Dari jumlah ini 65 persen di antaranya terdaftar di Kota Solo," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut, pihaknya berupaya mempererat kerja sama dengan institusi kesehatan di Soloraya yang selama ini telah terbina dengan baik.
Salah satu yang dilakukan, belum lama ini pihaknya menggandeng beberapa rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di antaranya RSJD Solo, RSJD Sukoharjo, dan RSJD Wonogiri.
"Dengan adanya kerja sama ini kami sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepesertaan bagi para tenaga kerja BPU. Tujuannya untuk melindungi pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer yang dipekerjakan di tempat masing-masing," katanya.
Menurut dia, kesadaran akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan penting karena ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Para BPU ini di antaranya mahasiswa sekolah tinggi kesehatan, keperawatan, farmasi, staf administrasi, dan dokter koas," katanya.