Jaring kepesertaan BPU, BPJS Ketenagakerjaa sasar sektor kesehatan
Senin, 28 Januari 2019 8:15 WIB
Sosialisasi sekaligus penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah RS beberapa waktu lalu (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjaring kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) dari sektor kesehatan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 1 Tahun 2016.
"Pada Permenaker tersebut disebutkan para pemberi kerja, termasuk institusi kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Rafik Ahmad di Solo, Senin.
Ia mengatakan program yang wajib diikuti BPU, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) bukan merupakan keharusan, meski demikian, ia mengimbau para peserta untuk mengikutinya.
Berdasarkan data, dikatakannya, sepanjang tahun lalu jumlah tenaga kerja BPU yang diakuisisi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Soloraya sebanyak 49.221 tenaga kerja.
"Dari jumlah ini 65 persen di antaranya terdaftar di Kota Solo," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut, pihaknya berupaya mempererat kerja sama dengan institusi kesehatan di Soloraya yang selama ini telah terbina dengan baik.
Salah satu yang dilakukan, belum lama ini pihaknya menggandeng beberapa rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di antaranya RSJD Solo, RSJD Sukoharjo, dan RSJD Wonogiri.
"Dengan adanya kerja sama ini kami sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepesertaan bagi para tenaga kerja BPU. Tujuannya untuk melindungi pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer yang dipekerjakan di tempat masing-masing," katanya.
Menurut dia, kesadaran akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan penting karena ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Para BPU ini di antaranya mahasiswa sekolah tinggi kesehatan, keperawatan, farmasi, staf administrasi, dan dokter koas," katanya.
"Pada Permenaker tersebut disebutkan para pemberi kerja, termasuk institusi kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Rafik Ahmad di Solo, Senin.
Ia mengatakan program yang wajib diikuti BPU, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) bukan merupakan keharusan, meski demikian, ia mengimbau para peserta untuk mengikutinya.
Berdasarkan data, dikatakannya, sepanjang tahun lalu jumlah tenaga kerja BPU yang diakuisisi BPJS Ketenagakerjaan wilayah Soloraya sebanyak 49.221 tenaga kerja.
"Dari jumlah ini 65 persen di antaranya terdaftar di Kota Solo," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut, pihaknya berupaya mempererat kerja sama dengan institusi kesehatan di Soloraya yang selama ini telah terbina dengan baik.
Salah satu yang dilakukan, belum lama ini pihaknya menggandeng beberapa rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), di antaranya RSJD Solo, RSJD Sukoharjo, dan RSJD Wonogiri.
"Dengan adanya kerja sama ini kami sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepesertaan bagi para tenaga kerja BPU. Tujuannya untuk melindungi pekerja magang, siswa kerja praktik, serta tenaga honorer yang dipekerjakan di tempat masing-masing," katanya.
Menurut dia, kesadaran akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan penting karena ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan, tenaga kerja sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Para BPU ini di antaranya mahasiswa sekolah tinggi kesehatan, keperawatan, farmasi, staf administrasi, dan dokter koas," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan dorong kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Wonogiri
05 February 2026 15:06 WIB
Pemerintah beri diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi
31 January 2026 16:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
UMS kembangkan sistem pengelolaan limbah plastik medis di RS PKU Karanganyar
03 February 2026 16:53 WIB
RSUD Loekmono Hadi Kudus bebaskan biaya perawatan siswa keracunan naik kelas ke VIP
03 February 2026 13:11 WIB
Penyakit jantung dan kanker masih jadi penyebab kematian tertinggi, gaya hidup disebut faktor utama
02 February 2026 16:03 WIB
Dinkes: Mayoritas siswa SMAN 2 Kudus yang rawat inap sudah sembuh dan diperbolehkan pulang
02 February 2026 9:35 WIB