Izin usaha, diwajibkan jadi peserta jaminan sosial Ketengakerjaan
Jumat, 14 Desember 2018 8:30 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY Moch. Triyono mengatakan bahwa pengurusan izin baru maupun perpanjangan oleh pelaku usaha, diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Pengajuan perizinan baru maupun perpanjangan disyaratkan menjadi peserta (jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) dengan tujuan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," kata Moch Triyono di Semarang, Kamis.
Untuk lebih mengoptimalkan regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Moch. Triyono dengan adanya payung hukum tersebut, maka DPMPTSP bisa meminta kepada pelaku usaha bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
"Saat perpanjangan izin atau pengurusan baru, akan dicek apakah sudah terdaftar (menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) atau belum," katanya.
Saat ini, total pemberi kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jateng-DIY mencapai 66.339 perusahaan dengan 1.839.432 tenaga kerja (penerima upah).
Kepala DPM PTSP Jawa Tengah Prasetyo Ariwibowo menambahkan pihaknya berharap ke depan para pekerja khususnya di sektor formal sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami ingin semua terlindungi. Bisa lebih tenang dalam bekerja, perlahan kesejahteraan juga akan meningkat," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru akan berdampak positif kepada pengusaha karena pekerja tenang bekerja dan produktivitas juga meningkat.
"Pengajuan perizinan baru maupun perpanjangan disyaratkan menjadi peserta (jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) dengan tujuan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," kata Moch Triyono di Semarang, Kamis.
Untuk lebih mengoptimalkan regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Moch. Triyono dengan adanya payung hukum tersebut, maka DPMPTSP bisa meminta kepada pelaku usaha bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
"Saat perpanjangan izin atau pengurusan baru, akan dicek apakah sudah terdaftar (menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) atau belum," katanya.
Saat ini, total pemberi kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jateng-DIY mencapai 66.339 perusahaan dengan 1.839.432 tenaga kerja (penerima upah).
Kepala DPM PTSP Jawa Tengah Prasetyo Ariwibowo menambahkan pihaknya berharap ke depan para pekerja khususnya di sektor formal sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami ingin semua terlindungi. Bisa lebih tenang dalam bekerja, perlahan kesejahteraan juga akan meningkat," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru akan berdampak positif kepada pengusaha karena pekerja tenang bekerja dan produktivitas juga meningkat.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB