Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,31 miliar dari hasil penindakan pelanggaran cukai rokok sejak Januari hingga 30 Oktober 2018.

"Selama Januari hingga 30 Oktober 2018, Unit Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 60 kasus pelanggaran cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan dari puluhan kasus pengungkapan rokok ilegal tersebut, sering kali ditemukan di Kabupaten Jepara, sedangkan kabupaten lain jumlah kasusnya tidak banyak.

 Adapun jumlah barang yang diamankan untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 15,94 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.

Adapun nilai barang yang disita sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2018 tersebut totalnya sebesar Rp11,92 miliar.

Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok tersebut, pengungkapan dengan barang sitaan cukup besar, yakni pada bulan April 2018.

Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penghentian mobil minibus di Jalan Kudus-Jepara pada Selasa (16/10).

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan, yakni jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan sebanyak 112.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp80 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp52,87 juta. 

Sementara pengungkapkan kasus sepanjang tahun 2017 KPPBC Tipe Madya Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar.

Penindakan secara rutin tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.