Bea Cukai kendalikan barang pelanggaran HKI
Selasa, 25 September 2018 9:59 WIB
Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP) salah satunya untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HKI, di Semarang, Senin (24/9). (Foto: Humas Bea Cukai)
Semarang - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas bertugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan terkait pengendalian impor atau ekspor barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP), Senin (24/9).
Kepala Seksi Perbendaharaan Isnu Irwantoro menjelaskan tugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HKI tersebut bukan merupakan tugas baru bagi Bea Cukai.
UU nomor 10/1995 j.o UU nomor 17/2006 tentang Kepabeanan telah mengaturnya dan dengan diberlakukannya PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/PMK.04/2018, memberikan kewenangan lebih kepada Bea Cukai.
"PP 20 menjelaskan kewenangan Bea Cukai untuk melakukan judicial scheme berupa penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik, sedangkan PMK 40 menjelaskan tentang ex-officio scheme berupa recordation, penegahan, penagguhan sementara dan pemeriksaan fisik," katanya.
Petugas Bea Cukai juga berhak melakukan penegahan berdasarkan kewenangan jabatan dan penangguhan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan.
Dengan berlakunya aturan baru terkait HKI tersebut diharapkan baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih mengapresiasi karya orisinil dan tidak melakukan plagiarisme.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan terkait pengendalian impor atau ekspor barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP), Senin (24/9).
Kepala Seksi Perbendaharaan Isnu Irwantoro menjelaskan tugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HKI tersebut bukan merupakan tugas baru bagi Bea Cukai.
UU nomor 10/1995 j.o UU nomor 17/2006 tentang Kepabeanan telah mengaturnya dan dengan diberlakukannya PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/PMK.04/2018, memberikan kewenangan lebih kepada Bea Cukai.
"PP 20 menjelaskan kewenangan Bea Cukai untuk melakukan judicial scheme berupa penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik, sedangkan PMK 40 menjelaskan tentang ex-officio scheme berupa recordation, penegahan, penagguhan sementara dan pemeriksaan fisik," katanya.
Petugas Bea Cukai juga berhak melakukan penegahan berdasarkan kewenangan jabatan dan penangguhan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan.
Dengan berlakunya aturan baru terkait HKI tersebut diharapkan baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih mengapresiasi karya orisinil dan tidak melakukan plagiarisme.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Wagub : Pertumbuhan ekonomi Jateng tekan pengangguran dan angka kemiskinan
08 February 2026 5:51 WIB
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB