Cabup Kudus Terkendala Surat Keterangan Bebas Utang
Senin, 18 Desember 2017 19:47 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh. Khanafi tengah memberikan penjelasan pada Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018 di Kudus, Senin (18-12-2017). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus, ANTARA JATENG - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, hingga Senin masih terkendala soal pengurusan surat keterangan bebas tanggungan utang karena belum diketahui instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Kami sudah mengurus surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang ke Pengadilan Niaga Semarang, tetapi dilakukan disposisi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati Kudus Sri Hartini, Azka Najib, di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus, Senin.
Rapat koordinasi di sebuah hotel kota setempat itu dihadiri beberapa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, seperti Sri Hartini, Akhwan dan Hadi Sucipto, Nor Hartoyo dan Junaidi, serta perwakilan dari beberapa bakal calon lainnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Kantor Kementerian Agama Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, dan Kesbangpol Kudus.
Ketika mengajukan ke Pengadilan Negeri, dijawab bahwa PN tidak mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang karena bukan kompetensinya.
Pengajuan tersebut, katanya lagi, dilakukan lewat surat sehingga mendapat jawaban secara tertulis.
Untuk permohonan tidak dinyatakan pailit, kata dia, sudah selesai, sedangkan yang masih ditunggu saat ini untuk surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Atas permasalahan tersebut, KPU Kabupaten Kudus didesak untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya karena pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai 8 hingga 10 Januari 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang tersebut.
"Inilah fungsinya digelar rapat koordinasi agar persoalan yang terjadi bisa dicarikan penyelesaian," ujarnya.
Permasalahan tersebut, katanya, akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada rapat koordinasi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Ia berharap pada bulan ini persoalan tersebut sudah ada solusinya sehingga tidak menjadi kendala pihak-pihak yang hendak mencalonkan diri.
Persyaratan untuk menjadi peserta pilkada tercatat relatif cukup banyak, selain harus mengantongi surat keterangan tidak menanggung utang dan tidak sedang pailit, juga terdapat persyaratan lainnya.
Di antaranya bagi anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, PNS, hingga di BUMD, BUMN sejak ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri.
Ada persyaratan usia paling rendah 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan, wajib memenuhi syarat mengemukakan kepada publik.
Selain itu, calon yang akan maju juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan, dan masih banyak syarat lainnya.
Untuk syarat pencalonan dari jalur politik, memperoleh paling sedikit 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten Kudus atau minimal sembilan kursi atau memperoleh suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara 2014 atau sebanyak 115.792 suara.
Bagi calon perseorangan harus mampu mendapatkan dukungan minimal 45.323 dukungan dengan sebaran lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
"Kami sudah mengurus surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang ke Pengadilan Niaga Semarang, tetapi dilakukan disposisi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati Kudus Sri Hartini, Azka Najib, di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus, Senin.
Rapat koordinasi di sebuah hotel kota setempat itu dihadiri beberapa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, seperti Sri Hartini, Akhwan dan Hadi Sucipto, Nor Hartoyo dan Junaidi, serta perwakilan dari beberapa bakal calon lainnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Kantor Kementerian Agama Kudus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, dan Kesbangpol Kudus.
Ketika mengajukan ke Pengadilan Negeri, dijawab bahwa PN tidak mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang karena bukan kompetensinya.
Pengajuan tersebut, katanya lagi, dilakukan lewat surat sehingga mendapat jawaban secara tertulis.
Untuk permohonan tidak dinyatakan pailit, kata dia, sudah selesai, sedangkan yang masih ditunggu saat ini untuk surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Atas permasalahan tersebut, KPU Kabupaten Kudus didesak untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya karena pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai 8 hingga 10 Januari 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang tersebut.
"Inilah fungsinya digelar rapat koordinasi agar persoalan yang terjadi bisa dicarikan penyelesaian," ujarnya.
Permasalahan tersebut, katanya, akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada rapat koordinasi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Ia berharap pada bulan ini persoalan tersebut sudah ada solusinya sehingga tidak menjadi kendala pihak-pihak yang hendak mencalonkan diri.
Persyaratan untuk menjadi peserta pilkada tercatat relatif cukup banyak, selain harus mengantongi surat keterangan tidak menanggung utang dan tidak sedang pailit, juga terdapat persyaratan lainnya.
Di antaranya bagi anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, PNS, hingga di BUMD, BUMN sejak ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri.
Ada persyaratan usia paling rendah 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan, wajib memenuhi syarat mengemukakan kepada publik.
Selain itu, calon yang akan maju juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan, dan masih banyak syarat lainnya.
Untuk syarat pencalonan dari jalur politik, memperoleh paling sedikit 20 persen dari kursi DPRD Kabupaten Kudus atau minimal sembilan kursi atau memperoleh suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara 2014 atau sebanyak 115.792 suara.
Bagi calon perseorangan harus mampu mendapatkan dukungan minimal 45.323 dukungan dengan sebaran lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Bawaslu Kudus minta KPU segera mutakhirkan data pemilih berkelanjutan untuk jaga keakuratan
29 May 2026 20:43 WIB
Pemkab Kudus berkomitmen perkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel
29 May 2026 20:27 WIB