Polisi Datangi Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV
Kamis, 28 September 2017 18:23 WIB
Ilustrasi - Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus memantau situasi arus lalu lintas di salah satu persimpangan yang dilengkapi CCTV di ruang kendali Dishub Kudus, Kamis (8/6). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Semarang, ANTARA JATENG - Polisi mendatangi rumah sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Kota Semarang yang tertangkap basah melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan di Ibu Kota Jawa Tengah itu, Kamis.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tindakan ini dilakukan untuk mengetahui langsung pengendara yang melanggar lalu lintas itu.
Setelah memastikan pengendara yang melanggar lalu lintas itu benar, maka petugas akan memberikan bukti pelanggaran kepada yang bersangkutan.
"Meski demikian kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.
Saat mendatangi rumah pelanggar yang dimaksud, petugas juga membawa bukti salinan gambar CCTV atas pelanggaran yang dimaksud.
Polisi sendiri, kata dia, sempat tidak menemui langsung pelanggar yang terekam CCTV.
Ia mencontohkan ada pelanggar yang mengendari mobil milik suaminya dan diakui memang saat terekam memang melanggar.
Bagi pengendara yang terekam CCTV saat melanggar lalu lintas ini, menurut dia, prosedur yang harus dijalani untuk membayar denda.
"Bisa menitipkan denda melalui bank atau menjalani sidang sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dengan bukti CCTV ini sudah dimulai sejak 25 September 2017 di Semarang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tindakan ini dilakukan untuk mengetahui langsung pengendara yang melanggar lalu lintas itu.
Setelah memastikan pengendara yang melanggar lalu lintas itu benar, maka petugas akan memberikan bukti pelanggaran kepada yang bersangkutan.
"Meski demikian kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.
Saat mendatangi rumah pelanggar yang dimaksud, petugas juga membawa bukti salinan gambar CCTV atas pelanggaran yang dimaksud.
Polisi sendiri, kata dia, sempat tidak menemui langsung pelanggar yang terekam CCTV.
Ia mencontohkan ada pelanggar yang mengendari mobil milik suaminya dan diakui memang saat terekam memang melanggar.
Bagi pengendara yang terekam CCTV saat melanggar lalu lintas ini, menurut dia, prosedur yang harus dijalani untuk membayar denda.
"Bisa menitipkan denda melalui bank atau menjalani sidang sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dengan bukti CCTV ini sudah dimulai sejak 25 September 2017 di Semarang.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Semarang pastikan tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan CCTV
30 October 2025 12:53 WIB
Cara pantau CCTV analog via smartphone tanpa perlu beli perangkat baru
24 April 2025 16:29 WIB, 2025
Polres Kudus gunakan CCTV untuk pantau arus lalu lintas selama Lebaran
06 April 2024 12:58 WIB, 2024