Oknum TNI Rampok Rumah Juragan Kambing
Kamis, 15 Juni 2017 17:29 WIB
ilustrasi perampokan (ANTARA News/Handry Musa)
Semarang, ANTARA JATENFG - Oknum anggota Kodim 0733/ BS, Untung Basuki, diketahui merampok rumah seorang juragan kambing bernama H. Muchsin di Jalan Supriyadi No.26, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Semarang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rini, kekasih Untung Basuki yang diduga menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian itu.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Untung mengaku telah mencuri di rumah Muchsin pada 16 Maret 2017.
"Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Menurut dia, kejadian itu bermula ketika dirinya melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Ia menuturkan saat itu dirinya berputar arah karena jalan yang dilewatinya ternyata ditutup akibat ada warga yang meninggal.
Saat memutar itu pelaku melihat pintu depan rumah korban yang ditinggal melayat ternyata tidak dikunci.
"Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya.
Untung membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp50 juta yang tersimpan di kamar korban.
Dua gelang hasil curian dijual Untung dengan harga Rp46 juta.
Dari hasil curian itu, Untung memberi sepasang liontin dan uang Rp10 juta kepada Rini.
Adapun H. Muchsin yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing.
Pelaku sendiri, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya.
"Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya.
Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang.
Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Semarang, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rini, kekasih Untung Basuki yang diduga menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian itu.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Untung mengaku telah mencuri di rumah Muchsin pada 16 Maret 2017.
"Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Menurut dia, kejadian itu bermula ketika dirinya melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Ia menuturkan saat itu dirinya berputar arah karena jalan yang dilewatinya ternyata ditutup akibat ada warga yang meninggal.
Saat memutar itu pelaku melihat pintu depan rumah korban yang ditinggal melayat ternyata tidak dikunci.
"Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya.
Untung membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp50 juta yang tersimpan di kamar korban.
Dua gelang hasil curian dijual Untung dengan harga Rp46 juta.
Dari hasil curian itu, Untung memberi sepasang liontin dan uang Rp10 juta kepada Rini.
Adapun H. Muchsin yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing.
Pelaku sendiri, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya.
"Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya.
Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang.
Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perampokan nenek Sutanah di Jepara, polisi masih lakukan penyelidikan
02 February 2023 22:34 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB