RON BBM yang Diangkut Kapal Berbendera Asing Diperiksa
Senin, 7 Desember 2015 17:45 WIB
Ilustrasi
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Senin, mengatakan, ada tiga institusi yang dilibatkan dalam pemeriksaan kandungan oktan dalam bahan bakar yang diangkut kapal ilegal tersebut.
"Kami minta bantuan Pertamina, Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya.
Menurut dia, penentuan jenis RON dalam premium yang diangkut tanker tersebut cukup penting untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Kalau RON 90 berarti masuk dalam kategori BBM bersubsidi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.
Kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.
Nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (26) warga Bima, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
"Kami minta bantuan Pertamina, Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya.
Menurut dia, penentuan jenis RON dalam premium yang diangkut tanker tersebut cukup penting untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Kalau RON 90 berarti masuk dalam kategori BBM bersubsidi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.
Kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.
Nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (26) warga Bima, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bentuk satgas lebih awal
10 December 2025 8:26 WIB
Anggota DPR pertanyakan kinerja Pertamina usai BBM langka di Sumatera Utara
08 December 2025 10:01 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB