Ganjar Minta Penarikan Sekdes PNS Secara Bertahap
Jumat, 25 September 2015 14:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
"Jika penarikan dilakukan secara serentak dan tanpa transisi yang tepat, maka bisa kacau jalannya pemerintahan desa," kata Ganjar usai memberikan pengarahan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah kabupaten di Purbalingga, Jumat.
Ganjar menjelaskan bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.
"Desa harus mempersipakan sekdes non-PNS secara definitif dan kepala daerah jangan asal tarik, masa transisi harus dibuat 'smooth'," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Terkait dengan hal tersebut, Ganjar mengimbau para sekdes berstatus PNS untuk menaati implementasi UU No. 6/2014.
"Artinya, jika nantinya kepala daerah menarik dan menempatkan sekdes ke kantor kecamatan atau pemkab, maka mereka (sekdes) harus mau, jika tidak mau atau masih ingin menjadi sekdes maka harus melepas status PNS-nya. katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 33 kabupaten/kota di Jateng, baru Kabupaten Banyumas yang sudah mulai melakukan penarikan sekdes berstatus PNS.
Ganjar menjelaskan bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.
"Desa harus mempersipakan sekdes non-PNS secara definitif dan kepala daerah jangan asal tarik, masa transisi harus dibuat 'smooth'," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Terkait dengan hal tersebut, Ganjar mengimbau para sekdes berstatus PNS untuk menaati implementasi UU No. 6/2014.
"Artinya, jika nantinya kepala daerah menarik dan menempatkan sekdes ke kantor kecamatan atau pemkab, maka mereka (sekdes) harus mau, jika tidak mau atau masih ingin menjadi sekdes maka harus melepas status PNS-nya. katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 33 kabupaten/kota di Jateng, baru Kabupaten Banyumas yang sudah mulai melakukan penarikan sekdes berstatus PNS.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SPPG Purwosari Kudus minta maaf dan tanggung jawab atas dugaan keracunan makanan MBG
29 January 2026 16:28 WIB
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
28 January 2026 16:28 WIB
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
19 January 2026 21:06 WIB
HNSI Batang minta nelayan pantura waspadai gelombang tinggi dan angin kencang
14 January 2026 14:52 WIB
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wali Kota Surakarta sebut pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman
31 January 2026 22:02 WIB
Pemprov Jateng sediakan layanan pemulihan psikologis bagi penyintas bencana
31 January 2026 19:29 WIB
Pemerintah beri diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi
31 January 2026 16:58 WIB