Menurut Kapolres Kudus AKBP Muhammad Kurniawan melalui Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi di Kudus, Senin, kasus kejahatan yang berhasil diungkap selama 49 hari tercatat ada enam kasus.

Keenam kasus tersebut, yakni kasus perjudian, narkoba, uang palsu, minuman keras, premanisme, dan pencurian dengan kekerasan.

Kasus perjudian yang berhasil diungkap, kata dia, sebanyak enam kasus dengan 14 tersangka, kemudian dua kasus narkoba dengan tiga tersangka, dan satu kasus uang palsu dengan empat tersangka.
Kasus minuman keras sebanyak 18 kasus dengan 18 tersangka, premanisme empat kasus dengan 23 tersangka, sedangkan pencurian dengan kekerasan dua kasus dengan lima tersangka.

Ia mengatakan penindakan berbagai tindak kejahatan di Kudus tersebut dalam rangka program 100 hari yang menjadi bagian dari 11 prioritas Kapolri.

Dalam rangka menindaklanjuti program tersebut, Polres Kudus membentuk 11 satuan petugas yang bertugas menciptakan situasi daerah agar tetap aman dan kondusif.

Pihaknya juga memperkuat keamanan masyarakat terkait dengan antisipasi kejahatan di pasar tradisional, khususnya Pasar Kliwon Kudus yang setiap memasuki Bulan Puasa biasanya terjadi peningkatan transaksi.

"Adanya peningkatan transaksi, biasanya diikuti pula peningkatan tindak kejahatan sehingga patut diantisipasi sejak dini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat para pedagang pasar akan dikumpulkan untuk diajak berkoordinasi guna antisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, salah satunya terkait peredaran uang palsu.