Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Menurut panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang, masyarakat pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.