
Jumhur: Arab Saudi Kini Punya UU Pembantu RT

"Arab Saudi sudah membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja, saya rasa itu kita sambut positif karena akhirnya Saudi punya Undang-Undang PRT (pembantu rumah tangga), dan kalau mau jujur, kita belum punya undang-undang PRT," katanya kepada wartawan saat Safari Ramadan, di Purwokerto, Kamis.
Dia mengakui bahwa Arab Saudi lebih maju dalam urusan undang-undang tersebut karena harus melindungi banyak PRT di negara itu.
Dengan adanya UU tersebut, kata dia, berarti negara ikut campur dalam urusan tenaga kerja asing.
"Selama puluhan tahun, pemerintah Arab Saudi tidak pernah turut campur dalam urusan tenaga kerja asing karena hal itu dianggap 'private to private'. Tapi dengan adanya undang-undang, tentunya orang-perorang di Arab Saudi terikat oleh aturan itu," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menguntungkan proses kerja, baik bagi TKI maupun yang mempekerjakan karena semuanya punya kepastian.
Dia mencontohkan setiap tenaga kerja harus punya waktu istirahat sedikitnya sembilan jam dalam satu hari.
Sebelumnya, orang Arab yang mempekerjakan TKI dengan waktu yang seenaknya.
"Ini suatu keputusan yang sudah bagus dibandingkan sebelumnya. Jadi, kita sambut baik dan MoU (nota kesepahaman, red.) antara Indonesia dengan Arab Saudi tentunya akan mempertimbangkans setiap aturan yang dibuat," kata Jumhur.
Dengan demikian, kata dia, kemungkinan pengiriman TKI ke Arab Saudi semakin terbuka kembali meskipun masih harus menunggu beberapa pertemuan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
