"Total yang diberikan kepada Angie ada Rp15 miliar, Angie di Blackberry Messenger mengatakan uang itu untuk proses pembahasan anggaran universitas dengan teman-teman," kata Rosa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rosa juga mengatakan bahwa dia berkomunikasi dengan Angie melalui pesan layanan Blackberry Messenger (BBM) dan pertemuan langsung.
"Misalnya ada pertemuan dengan saya dengan ibu Angie di restoran di FX lantai 6, saya bertemu dengan Bu Angie, di sana saya sampaikan permintaan Pak Nazar untuk bertanya tentang kegiatan-kegiatan di Komisi X yaitu untuk bahas proyek di Kemendiknas, tapi di Kemenpora tidak dengan Angie," ungkap Rosa.
Pada pertemuan itu, kata dia, Angie mengatakan bahwa perencanaan proyek Kemendiknas di DPR RI dapat dilihat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
"Saya melaporkan hal itu dan Pak Nazar meminta saya untuk menanyakan ke universitas di daerah, jadi beberapa tim daerah melakukan crosscheck ke universitas, ada 10-12 universitas," ungkap Rosa.
Total nilai anggaran yang diajukan oleh universitas tersebut adalah sebesar Rp610 miliar untuk pengadaan barang.
Menurut Rosa, semula Nazaruddin meminta agar Angie diberi bayaran lima persen dari jumlah anggaran tapi Angie mengatakan bahwa "pasarannya sudah tujuh persen, hanya karena Nazar teman saya maka tidak apa-apa jadi lima persen."
Sebanyak 50 persen bayaran untuk Angie diberikan saat pembahasan anggaran dan sisanya saat Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) disusun.
"Proses penyerahan uang sudah sejak awal 2010, nominal uang dibicarakan lewat BBM, uangnya diantarkan oleh bagian keuangan perusahaan dan diberikan kepada kurir ibu Angie yaitu Jerry, Jefry dan Alex, Angie ada buku agenda kecil untuk mencatat permintaan uang," ungkap Rosa.
Namun dari total Rp610 miliar yang diajukan, menurut Rosa, anggaran yang diturunkan hanya Rp300 miliar sampai Rp350 miliar.
"Ibu Angie mengatakan karena universitas lain juga butuh sehingga usulan tidak bisa 100 persen disetujui," ungkap Rosa.
Selain nilai yang berubah, tujuan DIPA juga berganti yaitu menjadi pembangunan dan pengadaan, padahal pada usulan awal hanya untuk pengadaan.
"Padahal perusahaan kami hanya untuk pengadaan barang, saya tidak tahu mengapa berganti itu ada di Banggar sendiri," jelas Rosa.
Menurut Rosa, Permai Grup juga mengikuti tender pengadaan barang, namun perusahaan tersebut mengunci pada spesifikasi yang dibutuhkan oleh universitas dan meminta potongan harga kepada pabrik produsen barang.
Sedangkan untuk proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Rosa mengaku bahwa awalnya proyek itu ditangani oleh Paul Nelwan, Rosa mengetahui hal itu dari mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
"Pak Wafid mengatakan kalau proyek di Wisma Atlet dan pengadaan alat olahraga di Kemenpora hubungi Paul Nelwan, jadi Pak Nazar minta saya untuk ketemu Paul Nelwan agar proyek Kemenpora di-take over oleh Permai Grup, tapi Paul Nelwan minta Rp5 miliar" jelas Rosa.
Akhirnya Permai Grup memberikan uang Rp5 miliar pada 5 Mei 2010 yang diberikan dalam dua tahap yaitu Rp2 miliar pada pagi hari dan Rp3 miliar pada siang harinya.
Pada akhir sidang, Angie membantah kesaksian Rosa dan mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu Rosa di FX dan membicarakan mengenai perhitungan fee proyek Kemendiknas.
Anggota Komisi X DPR RI masa jabatan 2009-2004 itu juga mengatakan dia tidak terlibat dalam perumusan APBN 2010 karena baru menjabat sebagai anggota Komisi X DPR pada 2009.
Angie menerima uang Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS sebagai imbalan karena menjadi anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X yang sanggup menyesuaikan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan permintaan Permai Grup.
Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, rekan Angie di Partai Demokrat.