
Kasus penipuan berkedok tokoh agama terungkap

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menyembuhkan penyakit di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Banyumas, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas di Kabupaten Sragen pada Kamis (12/3) dini hari setelah dilakukan pencarian selama dua pekan.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial PW (57), seorang perempuan warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Sokaraja.
Saat itu, kata dia, korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil minibus warna silver.
“Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung kemudian mempersilakan korban masuk ke dalam mobil,” katanya.
Di dalam mobil, kata dia, pelaku berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih dapat menyembuhkan penyakit.
Menurut dia, korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin untuk didoakan dengan cara direndam dalam air.
Namun setelah perhiasan diserahkan, lanjut dia, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung meninggalkan lokasi dengan kendaraannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar tiga gram dengan total nilai sekitar Rp19,8 juta.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sragen pada Kamis (12/3) dini hari. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” katanya.
Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa, serta tidak menyerahkan uang maupun perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apa pun,” kata Kapolresta.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
