Cilacap (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cilacap untuk memastikan keselarasan, kepastian hukum, dan implementasi kebijakan daerah yang efektif.
Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat, diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Dinas Perhubungan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati dan dipandu oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil setempat.
Enam rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Cilacap; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelas Jabatan; Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; Raperbup tentang Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; serta Raperbup tentang Sistem Kearsipan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng Delmawati mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memastikan seluruh rancangan peraturan bupati telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Rapat harmonisasi ini juga menjadi wadah konsultasi dan klarifikasi substansi antarperangkat daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap,” katanya.

