Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu orang yang diduga melakukan upaya menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025.
"Sebelumnya, kami memang melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo di Pati, Jumat.
Menurut dia, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kasus tersebut, kata dia, akan diproses berdasarkan pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
"Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi," ujarnya.
Polresta Pati, kata dia, akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa menghalangi kerja pers tidak bisa ditoleransi.
Kasus menghalang-halangi upaya peliputan terjadi ketika Pansus DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.
Sekitar pukul 10.50 WIB, yang bersangkutan meninggalkan rapat sebelum selesai. Salah satu awak media bernama Umar bersama yang lainnya, termasuk Mutia Parasti Widawati (25) jurnalis televisi berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.
Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara menarik kedua tangan Umar, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
"Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita," ujar Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. Dirinya juga terkejut dan terjatuh ke lantai.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

