
Akademisi: Perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN pangkas birokrasi

Purwokerto (ANTARA) - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr dr M Mukhlis Rudi Prihatno menyambut baik kebijakan pengurusan perizinan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) karena dinilai dapat memangkas birokrasi.
"Itu bagus karena sebelum MPPDN pun sudah bagus dengan adanya MPP di kabupaten/kota seperti di Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan pengurusan perizinan melalui MPP Kabupaten Banyumas relatif lebih mudah dan cepat karena semua dinas dan instansi terkait berada di tempat itu.
Menurut dia, kondisi tersebut jauh berbeda dengan saat sebelum adanya MPP karena berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya, sehingga membutuhkan waktu yang lama hingga berhari-hari.
Kendati demikian, dia menyoroti beberapa poin penting yang perlu dibenahi, antara lain masalah ketepatan waktu kehadiran pegawai yang perlu ditingkatkan demi meningkatkan pelayanan.
Selain itu, dia juga menyoroti satu keunikan pada proses perizinan di tingkat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas terkait surat izin praktik (SIP) dokter karena ada kebijakan yang mengharuskan seorang dokter meminta persetujuan dari rumah sakit tempat praktik sebelumnya untuk bisa membuka praktik di tempat lain.
"Ini agak unik dan kurang pas karena kalau saya mau buka praktik di rumah sakit B, harus seizin rumah sakit A, yang mana itu tempat praktik saya sebelumnya. Ini problem yang perlu diperbaiki karena setahu saya di kabupaten lain tidak seperti itu," katanya menjelaskan.
Terkait dengan perizinan tenaga kesehatan di MPPDN, dia menilai hal itu akan semakin memangkas birokrasi, sehingga proses pengurusannya makin lebih cepat karena Kementerian Kesehatan berada di dalamnya.
Akan tetapi, kata dia, kebijakan MPPDN yang tersentralisasi di tingkat kementerian berpotensi menimbulkan kekhawatiran besar, yaitu adanya otoritarianisme seorang menteri.
"Jika semua perizinan dipusatkan dan ada di bawah kementerian, menteri bisa saja mencabut SIP seorang dokter tanpa alasan jelas, hanya karena tidak suka. Itu yang dikhawatirkan," katanya.
Meskipun sistem perizinan semakin efisien, kata dia, harus ada mekanisme yang memastikan kebijakan tersebut murni berdasarkan prosedur perizinan dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor subjektif seperti suka atau tidak suka.
"Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi para tenaga kesehatan," kata Muklis.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebutkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional memungkinkan para tenaga kesehatan dan medis untuk secara lebih fleksibel mengajukan surat izin praktik (SIP), serta mempermudah pengawasan oleh pemerintah.
"Jadi Pak Menteri Kesehatan sudah menyiapkan bagaimana aplikasi ini dilakukan dan tentunya dampaknya masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, pemerintah daerah juga akan hemat biaya operasional dan verifikasi, pemerintah pusat juga bisa melakukan monitoring secara real time," kata Rini di Jakarta, Selasa (9/9).
Dia menjelaskan guna melengkapi layanan publik yang digital ini. pihaknya memfokuskan pada berbagai jenis layanan, seperti secara tatap muka, serta jemput bola. Hal itu disampaikan terkait tidak meratanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia.
Terkait MPPDN, hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dari pemerintah. Menurutnya, fokus layanan tersebut adalah untuk memastikan bahwa perizinan tenaga kesehatan maupun layanan lain dapat dijalankan sesuai standar proses bisnis yang ada, dengan melalui berbagai mekanisme aplikasi.
Saat ini, katanya, pemerintah sedang mengembangkan MPPDN versi baru yang lebih baik. Bagi kabupaten dan kota yang sudah terhubung, dapat melakukan peralihan ke MPPDN versi baru.
Baca juga: Pendapatan terbesar RSUD Cepu berasal dari BPJS Kesehatan
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
