
3.000 pekerja rentan di Solo dapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari APBD

Solo (ANTARA) - Sebanyak 3.000 pekerja rentan di Kotq Solo, Jawa Tengah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Terkait program perlindungan tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono melakukan penandatanganan berita acara perlindungan pekerja rentan jaminan sosial ketenagakerjaan di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud dari janji kampanye terkait Kartu Pahlawan Masyarakat. Menurut dia, para pekerja nonformal di Solo yang rentan, seperti Satlinmas, supeltas, tukang ojek, buruh gendong, kader Posyandu, pedagang kaki lima, hingga relawan bencana berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini contoh kami ingin memberikan jaminan bagi para pekerja non-formal yang ada di Solo agar tetap mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan program ini adalah hasil sinergi berbagai elemen, baik pemerintah, swasta, maupun relawan, dalam membangun Surakarta yang aman, nyaman, dan adil.
Sebagai rincian, 3.000 pekerja rentan yang terdaftar, di antaranya 842 orang anggota Satlinmas, 838 orang kader Posyandu/kade kesehatan, pedagang kaki lima sebanyak 904 orang, buruh harian lepas 146 orang, pekerja sosial keagamaan 88 orang, relawan bencana alam sebanyak 57 orang, pedagang keliling 38 orang, supeltas 25 orang, buruh gendong 18 orang, pemulung 18 orang, tukang ojek sepuluh orang, dan pekerja informal sektor lainnya sebanyak 16 orang.
Terkait hal itu, Teguh Wiyono mengapresiasi inisiatif Pemkot Surakarta. Ia mengatakan program ini melindungi para pahlawan masyarakat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga mencegah munculnya warga miskin baru.
Pada program perlindungan tersebut, para peserta diikutkan pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang iurannya sebesar Rp16.800/ bulan/orang.
Ia mengatakan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit pemerintah kelas 1. Sedangkan jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Jika kepesertaan memenuhi syarat tiga tahun kepesertaan, dua anak dari penerima manfaat akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi.
Teguh menambahkan program ini merupakan tahap awal. Ke depannya, ia berharap lebih banyak pekerja di Surakarta yang mendapatkan perlindungan serupa, termasuk para ketua RT/RW dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
