Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendorong penguatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sejumlah ikon yang khas dengan Kota Semarang, seperti produk kerajinan hingga makanan.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkum Jateng Tri Junianto, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penetapan KIK harus didasarkan pada filosofi, bukan sekadar tampilan visual.
"Kekayaan intelektual komunal tidak boleh hanya dipandang dari sisi bentuk luar, tetapi harus memiliki makna filosofis yang kuat agar benar-benar mencerminkan identitas budaya masyarakat Semarang," katanya.
Menurut dia, filosofi pluralisme dan humanisme harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan budaya khas Semarang.
Ia mengatakan pihaknya telah bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang terkait pembahasan KIK.
Dari hasil pembahasan, ditetapkan 20 KIK Komunal Semarang yang akan segera diajukan pendaftarannya, antara lain Batik Asem Arang, Merak Semawis, Kopyah Alfiah, Lumpia, Tahu Gimbal, Roti Ganjel Rel, hingga Warak Ngendog.
Namun, untuk Warak Ngendog, lanjut dia, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan karena adanya kompleksitas dengan komunitas budaya.
Sebagai langkah awal, Dekranasda akan memprioritaskan pendaftaran Batik Asem Arang dan Merak Semawis, dengan melibatkan perajin lokal Gunungpati dan dukungan akademisi dari ISI Solo.
Nantinya, focus group discussion (FGD) lanjutan dijadwalkan pada Oktober mendatang untuk finalisasi filosofi, daftar KIK, dan teknis pendaftaran.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga fasilitasi fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah Kota Semarang bersama Bank Jateng menargetkan fasilitasi 100 merek UMKM dengan biaya terjangkau Rp500 ribu per merek.
Mekanisme pendaftaran akan dilakukan cepat, dengan tahapan mulai dari pengumpulan berkas, pendampingan, hingga unggah dokumen dalam dua hari.
Selain itu, permasalahan kepemilikan atas lagu dan tari "Semarang Hebat" yang belum dimiliki Pemkot Semarang juga menjadi sorotan, serta pentingnya menguatkan akulturasi budaya Semarang yang berasal dari lima kebudayaan besar.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan akan mendukung penuh fasilitasi pendaftaran KIK maupun merek UMKM.
"Harapannya, produk-produk khas Semarang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Jateng, Pemkot, dan Dekranasda Kota Semarang, upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif diharapkan berjalan semakin optimal.

