Kemenkumham Jateng gali data lapangan guna analisis kebijakan
Sipkumham yaitu Sistem Informasi yang bertujuan mendukung penyusunan kebijakan hukum dan HAM berbasis bukti
Cilacap (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan penggalian data lapangan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terkait analisis kebijakan dengan pemanfaatan Sipkumham dengan tema "Peningkatan Pelayanan Permohonan Antrean Paspor Online", Jumat (11/10).
Dalam kegiatan penggalian data lapangan tersebut dilakukan dengan cara pembagian kuesioner serta wawancara secara langsung kepada pelaksana kebijakan maupun penerima layanan pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti diterima Dian Kartadilaga, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Ia menjelaskan terkait maksud dan tujuan menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung perlindungan hukum dan HAM serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan cara menganalisis kebijakan yang ada dengan melalui aplikasi Sipkumham.
“Sipkumham itu sendiri yaitu aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI yaitu Sistem Informasi
Yang bertujuan mendukung penyusunan kebijakan Hukum dan HAM Berbasis Bukti karena Sipkumham berkontribusi untuk menangkap situasi secara cepat dan mengidentifikasi solusi untuk pembuatan kebijakan yang lebih baik lagi bagi masyarakat penerima layanan dalam hal ini pelayanan pasport bagi masyarakat Jawa Tengah Khususnya,” ujar Lista mewakili Tejo Harwanto.
“Karena Aplikasi tersebut merangkum data yang akurat dan real-time permasalahan Hukum, pelayanan Publik dan permasalahan HAM Dengan menggunakan metode ekstraksi informasi yaitu pengumpulan informasi secara otomatis yang berasal dari internet dan media sosial dan akan di klarifikasi secara otomatis sesuai dengan entitas yang tersimpan dalam layanan database,” tambahnya.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan wawancara dengan pemberi layanan dalam hal ini pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap serta penerima layanan paspor yang ada pada Kantor Imigrasi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang HAM juga melakukan Pendampingan pemenuhan data dukung P2HAM dengan melihat Kembali data dukung yang telah diunggah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada aplikasi P2HAM.
Pada kedua kesempatan tersebut terkait pemenuhan data dukung Pelayanan Publik berbasis Hak asasi Manusia, Lista menemukan ada beberapa data dukung yang telah di unggah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang belum sesuai dengan indikator yang di minta. Selanjutnya di penghujung kegiatan, ia memberikan saran dan masukan atas beberapa data dukung yang belum sesuai dengan memberikan contoh beberapa UPT yang ada di jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang telah memenuhi data dukung pada tiap indikator yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). ***
Dalam kegiatan penggalian data lapangan tersebut dilakukan dengan cara pembagian kuesioner serta wawancara secara langsung kepada pelaksana kebijakan maupun penerima layanan pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti diterima Dian Kartadilaga, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Ia menjelaskan terkait maksud dan tujuan menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung perlindungan hukum dan HAM serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan cara menganalisis kebijakan yang ada dengan melalui aplikasi Sipkumham.
“Sipkumham itu sendiri yaitu aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI yaitu Sistem Informasi
Yang bertujuan mendukung penyusunan kebijakan Hukum dan HAM Berbasis Bukti karena Sipkumham berkontribusi untuk menangkap situasi secara cepat dan mengidentifikasi solusi untuk pembuatan kebijakan yang lebih baik lagi bagi masyarakat penerima layanan dalam hal ini pelayanan pasport bagi masyarakat Jawa Tengah Khususnya,” ujar Lista mewakili Tejo Harwanto.
“Karena Aplikasi tersebut merangkum data yang akurat dan real-time permasalahan Hukum, pelayanan Publik dan permasalahan HAM Dengan menggunakan metode ekstraksi informasi yaitu pengumpulan informasi secara otomatis yang berasal dari internet dan media sosial dan akan di klarifikasi secara otomatis sesuai dengan entitas yang tersimpan dalam layanan database,” tambahnya.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan wawancara dengan pemberi layanan dalam hal ini pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap serta penerima layanan paspor yang ada pada Kantor Imigrasi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang HAM juga melakukan Pendampingan pemenuhan data dukung P2HAM dengan melihat Kembali data dukung yang telah diunggah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada aplikasi P2HAM.
Pada kedua kesempatan tersebut terkait pemenuhan data dukung Pelayanan Publik berbasis Hak asasi Manusia, Lista menemukan ada beberapa data dukung yang telah di unggah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang belum sesuai dengan indikator yang di minta. Selanjutnya di penghujung kegiatan, ia memberikan saran dan masukan atas beberapa data dukung yang belum sesuai dengan memberikan contoh beberapa UPT yang ada di jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang telah memenuhi data dukung pada tiap indikator yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). ***