Semarang (ANTARA) - Kejaksaan menangkap Haryanto, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap di sebuah tempat indekos di Cepu, Kabupaten Blora.
Ia menjelaskan Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar itu sejak November 2023.
Kemudian, lanjut dia, sejak Januari 2024 tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa.
Tersangka sendiri selanjutnya ditahan di Lapas Semarang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi YAKKAP tersebut bermula dari pembangunan yang dibiayai yayasan tersebut.
Setelah rumah yang dibangun dan terjual seluruhnya, dana pinjaman untuk modal pembangunan 42 unit rumah tersebut tidak pernah dikembalikan ke yayasan itu.
Berita Terkait
Polres Boyolali limpahkan berkas tipikor mantan Kades Manggis
Selasa, 10 September 2024 22:00 Wib
Penetapan tersangka sesuai prosedur, DJP Jateng I menangi praperadilan
Selasa, 3 September 2024 9:21 Wib
Buntut tawuran geng Gaza vs Reduza Kudus, delapan orang diamankan
Selasa, 27 Agustus 2024 20:12 Wib
Mantan kades di Demak jadi tersangka penipuan jual beli lahan tol
Selasa, 20 Agustus 2024 20:27 Wib
Polisi tetapkan pria pemakan kucing jadi tersangka pidana
Kamis, 8 Agustus 2024 16:04 Wib
Polres Boyolali tetapkan tersangka kasus video penganiayaan remaja
Rabu, 7 Agustus 2024 14:56 Wib
Sopir jadi tersangka gegara saat kabur tak peduli polisi di kap mobil
Senin, 5 Agustus 2024 13:47 Wib
Polresta Banyumas ungkap 11 kasus narkotika libatkan 13 tersangka
Selasa, 30 Juli 2024 14:09 Wib