Pekalongan fasilitasi legalisasi pernikahan 10 calon pengantin
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memfasilitasi legalisasi pernikahan 10 calon pasangan pengantin dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Hari Ulang Tahun Ke-79 RI.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Yos Rosidi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa legalisasi pernikahan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan secara legal.
"Legalisasi pernikahan itu bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pasangan yang sudah melaksanakan nikah secara agama maupun yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," katanya.
Kegiatan legalisasi pernikahan 10 calon pasangan pengantin yang berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah tersebut, pemkot bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan didukung oleh Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Pekalongan.
Dikatakan, 10 pasang pengantin tersebut mendapatkan beberapa fasilitas seperti hantaran, uang tunai Rp1 juta, sembako, dan peralatan dapur, serta perubahan kartu tanda penduduk baru.
Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas legalisasi pernikahan, kata dia, seperti calon pasangan pengantin berusia 19 tahun, tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak, dan diperbolehkan bagi mereka yang sudah melaksanakan nikah siri.
"Melalui legalisasi pernikahan itu maka ada perlindungan kepada perempuan dan anak, serta tidak terhalang dalam hal mengakses layanan sipil maupun sosial," katanya.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Pekalongan Inggit berharap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut agar mereka mendapatkan kepastian hukum, akses pencatatan sipil, sosial, dan perlindungan.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Kegiatan itu, bertujuan membantu masyarakat bisa melegalkan pernikahannya. Ada beberapa yang sudah nikah siri dan belum karena kendala ekonomi bisa terbantu," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan edukasi calon pengantin cegah stunting
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Yos Rosidi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa legalisasi pernikahan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan secara legal.
"Legalisasi pernikahan itu bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pasangan yang sudah melaksanakan nikah secara agama maupun yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," katanya.
Kegiatan legalisasi pernikahan 10 calon pasangan pengantin yang berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah tersebut, pemkot bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan didukung oleh Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Pekalongan.
Dikatakan, 10 pasang pengantin tersebut mendapatkan beberapa fasilitas seperti hantaran, uang tunai Rp1 juta, sembako, dan peralatan dapur, serta perubahan kartu tanda penduduk baru.
Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas legalisasi pernikahan, kata dia, seperti calon pasangan pengantin berusia 19 tahun, tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak, dan diperbolehkan bagi mereka yang sudah melaksanakan nikah siri.
"Melalui legalisasi pernikahan itu maka ada perlindungan kepada perempuan dan anak, serta tidak terhalang dalam hal mengakses layanan sipil maupun sosial," katanya.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Pekalongan Inggit berharap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut agar mereka mendapatkan kepastian hukum, akses pencatatan sipil, sosial, dan perlindungan.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Kegiatan itu, bertujuan membantu masyarakat bisa melegalkan pernikahannya. Ada beberapa yang sudah nikah siri dan belum karena kendala ekonomi bisa terbantu," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan edukasi calon pengantin cegah stunting