Semarang (ANTARA) - Kejaksaan menahan pimpinan cabang salah satu bank pemerintah di Kota Semarang, berinisial BS, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan pada 2016 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
BS merupakan pimpinan cabang bank pemerintah yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
"Setelah dilimpahkan ke penuntutan, tersangka ditahan di Rutan Salatiga," katanya
Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.
Ia menjelaskan tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.
Adapun terhadap tersangka AH dan DI, lanjut dia, dilakukan pelimpahan berkas ke.penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih menjalani pidana dalam kasus yang lain.
Dalam penyidikan perkara tersebut, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp103 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Berita Terkait
Ditjen PAS pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 12 September 2023 9:47 Wib
Tiga pegawai BJB tersangka korupsi di Semarang ditahan Kejati Jateng
Jumat, 3 Maret 2023 5:46 Wib
Kejari Batang tahan Kades dan Bendahara Desa Pretek
Senin, 24 Oktober 2022 20:47 Wib
Kejati Jateng tahan mantan Dirkeu PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
Selasa, 5 April 2022 19:11 Wib
KPK perpanjang penahanan Rahmat Effendi dkk
Selasa, 25 Januari 2022 17:38 Wib
Penahanan dr. Richard Lee ditangguhkan
Rabu, 29 Desember 2021 14:54 Wib
Polres Surakarta belum izinkan penangguhan penahanan tersangka diklatsar menwa
Kamis, 11 November 2021 19:02 Wib
Kapolres: Penahanan tersangka perusakan di Pekalongan sesuai prosedur
Senin, 18 Oktober 2021 15:13 Wib