Semarang (ANTARA) - Puluhan pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mempunyai komitmen mendukung program BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Paritrana Award Tahun 2023 yang diserahkan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X.
"Saya berharap dengan Paritrana Award ini dapat memotivasi dan membangun kesadaran akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dapat memperluas cakupan kepesertaan di masa yang akan datang," kata Paku Alam X di sela memberi penghargaan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (25/6/2024)
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Paku Alam, mempunyai arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga negara telah menyusun landasan kebijakan melalui pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Atas dasar itu, pemberi kerja memiliki peran penting untuk mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selamat kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2023. Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan peran aktif, kesadaran, serta kepatuhan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Paku Alam.
Isnavodiar Jatmiko, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Jateng mengatakan Yogyakarta menjadi daerah yang rutin menerima penghargaan Paritrana Award, sekaligus bentuk nyata dari dukungan Pemda DIY dan pemerintah Kota Yogyakarta serta kabupaten di DIY, yang telah menunjukkan komitmen terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Komitmen dari pemerintah daerah menjadi aset luar biasa bagi kami untuk mendorong cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat. Kami merasakan betul, untuk memperluas coverage kepesertaan tidak bisa dilakukan sendiri," kata Iko, panggjlan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menambahkan untuk kategori penerima penghargaan dari lingkup pemerintahan semula hanya mencakup pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, namun mulai tahun 2023, pemerintah desa/kelurahan juga masuk kriteria.
"Untuk kalurahan atau desa kan menjadi ekosistem dengan potensi kepesertaan mandiri paling banyak dan berkembang. Kebetulan juga, Pemda DIY sedang mengembangkan reformasi desa atau kelurahan. Jadi pas atau cocok, bisa bersama-sama mendorong bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja di ekosistem kelurahan," kata Rudi.
Pemda DIY, Pemkot, dan Pemkab di DIY, tambah Rudi, banyak membantu upaya percepatan dan perluasan coverage BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditunjukkan dengan cakupan untuk pekerja mandiri di DIY telah mencapai 33 persen dan ditargetkan menjadi 37 persen hingga akhir 2024 atau setara dengan 400 ribu peserta baru di segmen pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).