"Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh penyembelih yang memenuhi ketentuan syara’, diutamakan yang sudah mempunyai sertifikat Juru Sembelih Halal," demikian salah satu butir penting Tausiah MUI Jateng tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban 1445 Hijriah.
Tausiah tersebut dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Jateng dengan diteken Ketua Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., M.A. dan Sekretaris Prof. Dr. KH. Ahmad Izzudin, M.Ag.dengan diketahui Ketua Umum MUI Jateng Dr. K.H. Ahmad Darodji dan Sekretaris Umum Drs. K.H. Muhyiddin, M.Ag.
Dalam tausiah berisi sembilan butir itu juga ditekankan bahwa penyembelihan hewan kurban pun harus menjalankan adab penyembelihan dalam Islam.
Bagi yang berkurban, MUI Jateng minta mereka supaya memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syara’ dan memenuhi standar kesehatan hewan.Panitia kurban harus menjalankan tugas dengan amanah, adil, dan sesuai dengan ketentuan syara’ dalam menerima hewan kurban, menyembelih, dan mendistribusikannya secara merata dan bijaksana dengan mengutamakan kaum duafa.
Adapun pelaksanaan takbir keliling, harus bertujuan syiar Islam yang dilakukan dengan tertib dan berkoordinasi dengan aparat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Selasa, MUI Jateng juga mengajak khatib shalat Idul Adha menyampaikan materi khutbah dengan ajakan menjaga kesejukan umat, persatuan, dan kesatuan bangsa. ***