Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut Anggoro Bagus Pamuji, terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, hukuman 9 tahun dan 8 bulan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Jehan N.A. pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang untuk membayar denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tersebut mencapai Rp7,7 miliar.
Modus yang dilakukan terdakwa dalam perbuatannya, antara lain melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi " katanya.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Pembobol bank pemerintah di Semarang buat kredit fiktif setiap Sabtu
Berita Terkait
![Bank Jateng raih empat penghargaan di 21st Infobank Banking Service Excellence 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/1000914791.jpg)
Bank Jateng raih empat penghargaan di 21st Infobank Banking Service Excellence 2024
Rabu, 3 Juli 2024 8:43 Wib
![BI gelar Pusaka Jateng, sinergikan pengembangan industri dan pertanian](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/02/bi-pusaka-jateng.jpg)
BI gelar Pusaka Jateng, sinergikan pengembangan industri dan pertanian
Rabu, 3 Juli 2024 5:33 Wib
![Bawang merah paling berperan turunkan tekanan inflasi di Jateng](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/02/nita-bi-2.jpg)
Bawang merah paling berperan turunkan tekanan inflasi di Jateng
Selasa, 2 Juli 2024 20:42 Wib
![Bank Jateng dukung program](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/02/IMG_20240702_180840.jpg)
Bank Jateng dukung program "AmByar Pak To" di Blora
Selasa, 2 Juli 2024 18:14 Wib
![HLH, Bank Jateng dan DLH Blora tanam seribuan bibit pohon](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/01/1000910956.jpg)
HLH, Bank Jateng dan DLH Blora tanam seribuan bibit pohon
Senin, 1 Juli 2024 19:00 Wib
![Bank Mandiri sukses gelar MJM 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/30/1000907374.jpg)
Bank Mandiri sukses gelar MJM 2024
Minggu, 30 Juni 2024 16:50 Wib
![BI: Waspadai tantangan inflasi di tengah ketidakpastian global](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/pengukuhan.jpg)
BI: Waspadai tantangan inflasi di tengah ketidakpastian global
Jumat, 28 Juni 2024 13:04 Wib
![Bank Jateng dan Pemkot Magelang berikan bonus untuk atlet](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/1000897939.jpg)
Bank Jateng dan Pemkot Magelang berikan bonus untuk atlet
Kamis, 27 Juni 2024 14:20 Wib