Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mencegah masyarakat menerbangkan balon udara liar untuk menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah, dengan cara memasang pamflet dan imbauan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan menerbangkan balon udara di sejumlah lokasi strategis.
"Ada risiko besar apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kriteria balon udara yang diizinkan untuk diterbangkan dengan tujuan utama untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa aktivitas balon udara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten, balon udara yang diizinkan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu seperti menetapkan jarak pandang maksimum sebesar 5 kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara.
Kemudian setiap balon udara yang akan diterbangkan harus dilengkapi dengan minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat oleh orang lain.
Selanjutnya, balon udara yang diizinkan tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau mudah meledak guna mencegah kemungkinan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Baca juga: Pemkot Pekalongan sebut 30 balon meriahkan Festival Balon 2024
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan menerbangkan balon udara di sejumlah lokasi strategis.
"Ada risiko besar apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kriteria balon udara yang diizinkan untuk diterbangkan dengan tujuan utama untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa aktivitas balon udara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten, balon udara yang diizinkan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu seperti menetapkan jarak pandang maksimum sebesar 5 kilometer untuk kegiatan penerbangan balon udara.
Kemudian setiap balon udara yang akan diterbangkan harus dilengkapi dengan minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat oleh orang lain.
Selanjutnya, balon udara yang diizinkan tidak boleh dilengkapi dengan bahan yang mengandung api atau mudah meledak guna mencegah kemungkinan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Baca juga: Pemkot Pekalongan sebut 30 balon meriahkan Festival Balon 2024