Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunggu petunjuk teknis mengenai pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Pembentukan badan adhoc sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan jadwal dan tahapan, memang dimulai tanggal 17 April hingga 5 Mei. Namun demikian, ini belum ada juknis (petunjuk teknis) yang pasti, mekanismenya seperti apa," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno di Cilacap, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, belum ada kepastian apakah personel badan ad hoc khususnya PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 itu akan menggunakan personel PPK dan PPS Pemilu 2024 ataukah harus melalui mekanisme perekrutan dengan membuka pendaftaran.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Cilacap akan menghadiri undangan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta pada tanggal 17-19 April.
"Jadi mekanismenya masih menunggu hasil rakornas yang dihadiri Divisi SDM kami," tegasnya.
Ia memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang, sedangkan untuk jumlah personel kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7 orang.
Dengan demikian, kata dia, jumlah personel PPK yang dibutuhkan sebanyak 120 orang untuk 24 kecamatan, sedangkan jumlah personel yang dibutuhkan sebanyak 852 orang untuk 284 desa/kelurahan.
Akan tetapi untuk jumlah personel KPPS secara keseluruhan di Kabupaten Cilacap, lanjut dia, dapat dipastikan lebih sedikit jika dibandingkan saat Pemilu 2024 karena adanya pengurangan jumlah TPS.
"Pada Pilkada Serentak 2024 di Cilacap diperkirakan akan ada 3.235 TPS atau menyusut dari Pemilu 2024 yang mencapai 5.964 TPS," katanya.
Terkait dengan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Weweng memperkirakan akan terjadi penambahan sekitar 10.000 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang berjumlah 1.506.430 orang.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.