Pemkab Purbalingga segera bangun 1.209 tangki septik untuk warga
Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) setempat segera membangun 1.209 tangki septik (septic tank) untuk warga di 24 desa pada 2024.
Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga Imam Hadi di Purbalingga, Rabu, mengatakan 1.209 tangki septik itu terdiri atas tangki septik individu perdesaan sebanyak 1.109 sambungan rumah (SR) dan tangki septik komunal untuk 5-10 keluarga sebanyak 100 SR.
"Anggaran pembangunan tangki septik tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dengan total anggaran sebesar Rp12,09 miliar," katanya dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program DAK Fisik Bidang Sanitasi Dinrumkim Purbalingga Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini, kata dia, pembangunan tangki septik komunal sejumlah 100 SR dengan total anggaran Rp1 miliar akan dilakukan di Desa Makam, Kecamatan Rembang, dan Desa Brakas, Kecamatan Karanganyar, sedangkan pembangunan tangki septik individu perdesaan untuk 1.109 SR dengan anggaran sebesar Rp11,09 miliar dilaksanakan di 22 desa yang tersebar di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Karangreja, Karangjambu, Karanganyar, Kertanegara, dan Karangmoncol.
Menurut dia, program tersebut nantinya akan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM).
"Harapan saya bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya yang membutuhkan," kata Imam.
Saat menjadi narasumber dalam acara tersebut, Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Ekkeu dan PPS) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga Danif Zaenu Wijaya mengharapkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik seperti memfasilitasi perencanaan program dan mendampingi masyarakat agar cermat dalam menjalankan kegiatan tersebut.
"Anggaran yang cukup besar menimbulkan banyak celah, terutama kalau kita berbicara tentang keuangan negara pasti ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi, celah-celah itulah yang harus diantisipasi, harus dicegah," katanya.
Dalam pekerjaan pengadaan barang maupun jasa yang menggunakan keuangan negara, kata dia, ada tiga titik rawan yang harus diantisipasi, yakni tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, serta tahap monitoring dan evaluasi.
Oleh karena itu, lanjut dia, ada tiga prinsip yang harus dipegang untuk menghindari permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, yakni harus tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi.
Baca juga: Ledakan "septic tank" yang tewaskan sopir itu mirip bom
Kepala Dinrumkin Kabupaten Purbalingga Imam Hadi di Purbalingga, Rabu, mengatakan 1.209 tangki septik itu terdiri atas tangki septik individu perdesaan sebanyak 1.109 sambungan rumah (SR) dan tangki septik komunal untuk 5-10 keluarga sebanyak 100 SR.
"Anggaran pembangunan tangki septik tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dengan total anggaran sebesar Rp12,09 miliar," katanya dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program DAK Fisik Bidang Sanitasi Dinrumkim Purbalingga Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal ini, kata dia, pembangunan tangki septik komunal sejumlah 100 SR dengan total anggaran Rp1 miliar akan dilakukan di Desa Makam, Kecamatan Rembang, dan Desa Brakas, Kecamatan Karanganyar, sedangkan pembangunan tangki septik individu perdesaan untuk 1.109 SR dengan anggaran sebesar Rp11,09 miliar dilaksanakan di 22 desa yang tersebar di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Karangreja, Karangjambu, Karanganyar, Kertanegara, dan Karangmoncol.
Menurut dia, program tersebut nantinya akan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM).
"Harapan saya bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya yang membutuhkan," kata Imam.
Saat menjadi narasumber dalam acara tersebut, Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Ekkeu dan PPS) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga Danif Zaenu Wijaya mengharapkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik seperti memfasilitasi perencanaan program dan mendampingi masyarakat agar cermat dalam menjalankan kegiatan tersebut.
"Anggaran yang cukup besar menimbulkan banyak celah, terutama kalau kita berbicara tentang keuangan negara pasti ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi, celah-celah itulah yang harus diantisipasi, harus dicegah," katanya.
Dalam pekerjaan pengadaan barang maupun jasa yang menggunakan keuangan negara, kata dia, ada tiga titik rawan yang harus diantisipasi, yakni tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, serta tahap monitoring dan evaluasi.
Oleh karena itu, lanjut dia, ada tiga prinsip yang harus dipegang untuk menghindari permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, yakni harus tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi.
Baca juga: Ledakan "septic tank" yang tewaskan sopir itu mirip bom