Penghargaan tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dan diterima oleh Plt. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Joko Sukur Baharudin di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/2) siang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Paritrana Award merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan yang pertama memberi apresiasi, yang kedua untuk menjadi motivasi bagaimana peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan utamanya di Jawa Tengah.
"Dari hasil evaluasi, alhamdulillah ada peningkatan cakupan kaitan dengan BPJS ini. Karena fokus BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau kesehatan itu memang menjadi perhatian utama dari pemerintah bahwa untuk cakupan untuk kesehatan, sehingga Jawa Tengah UHC-nya (Universal Health Coverage, red) tinggal 6 yang belum. Mudah-mudahan tahun ini 100 persen UHC-nya," ujar Sumarno.
Sumarno juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini butuh kepedulian banyak pihak tidak hanya dari sisi pemerintah. "Kita mengapresiasi kabupaten/kota yang mempunyai kepedulian untuk mencakupi, terutama pekerja rentan yang bukan penerima upah, ini butuh perhatian. Di sisi lain kita menangani masalah kemiskinan sedangkan yang kita cover di BPJS sebenarnya mereka sudah lepas dari kemiskinan mayoritas," tamah Sumarno.
Plt. Disnakerin Kota Tegal Joko Sukur Baharudin usai menerima penghargaan mengutarakan bahwa dalam rangka menaikkan peringkat tahun depan adalah mensosialisasikan kepada para pemilik kapal, nelayan, perusahaan, pekerja rentan yang bukan penerima upah. "Harapan Kota Tegal ke depan menjadi yang terbaik, harus lebih baik yakni terbaik peringkat pertama," tambah Joko.
Savitri Dyah P, Kabid Kepesertaan BPJS Tegal mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Pemerintah Kota Tegal yang telah meraih Paritrana Award selama dua tahun berturut turut. "Pemkot Tegal menerima penghargaan Paritrana Award 2022 dan 2023 tentu ini karena adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota yang menitikberatkan untuk meningkatkan coverage kepesertaan, baik pekerja penerima upah atau bukan penerima upah," pungkas Savitri Dyah P.