Bawaslu RI: Sirekap bukan penentu
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.
"Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.
"Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.
"Tetapi sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Pakar: Sirekap harus diperkuat untuk jaga suara rakyat
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.
"Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.
"Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.
"Tetapi sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Pakar: Sirekap harus diperkuat untuk jaga suara rakyat