BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan Rp42 juta
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Miskam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebesar Rp42 tahun dan penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang diwakilkan Pembina Perisai Henry didampingi tim Agen Perisai lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris berhak mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.
Miskam sebelumnya terdaftar sebagai penyadap getah pinus, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
"Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," kata Sofia.
Ia menambahkan pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Sofia.
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Sofia
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sofia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," katanya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutup Sofia.
Untuk agen Penggerak Jaminan Sosial atau Perisai sendiri merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Perisai merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.
Jepang sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.
Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.
Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris berhak mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.
Miskam sebelumnya terdaftar sebagai penyadap getah pinus, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
"Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," kata Sofia.
Ia menambahkan pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Sofia.
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Sofia
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sofia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," katanya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutup Sofia.
Untuk agen Penggerak Jaminan Sosial atau Perisai sendiri merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Perisai merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.
Jepang sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.
Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.
Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.