Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY masif melakukan sosialisasi penegakan kepatuhan kepesertaan yang kali ini dikemas dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin) secara online, Rabu.
Cahyaning Indriasari selaku Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng DIY berkesempatan membuka acara yang menghadirkan dua narasumber yakni Agung Lestari dari tim BPJAMSOTEK Jateng DIY dan Yan Wijayanto selaku Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Provinsi Jateng.
Pada acara yang mengusung tema Penegakan Kepatuhan dalam rangka Penyelenggaraan Program BPJAMSOSTEK tersebut, Naning yang merupakan panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan penegakan kepatuhan merupakan amanat dari undang-undang dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Dalam implementasinya, di Jateng DIY sudah dinyatakan 75 sampai 80 persen yang sudah patuh. Mereka yang tidak patuh biasanya terkait dengan perusahaan yang daftar sebagian baik itu sebagian dari jumlah pekerja, sebagian dari upahnya, juga program," kata Naning.
Untuk penegakan kepatuhan dalam rangka penyelenggaraan Program BPJamsostek tersebut, kata Agung,ada petugas pemeriksa yang merupakan amanat undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan di antaranya jumlah kepesertaan telah sesuai.
"Kami juga ada pengawas terpadu yakni kerja sama dengan instansi penegak hukum Kemenaker/Disnaker, Kepolisian Daerah Jateng dan DIY, serta dengan Kejaksaan," kata Agus.
Agus menjelaskan untuk pengaduan seperti pekerja mengetahui ada perusahaan yang hanya mendaftarkan upahnya, atau sebagian pekerjanya, maka bisa disampaikan melalui Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk segera ditindaklanjuti.
"Jadi selain bisa untuk mengecek saldo, mengajukan klaim online, JMO juga bisa untuk menyampaikan pengaduan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.
Yan Wijayanto menambahkan banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan di antaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima santunan iuran dalam penyelenggaraaan jaminan sosial menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.
Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.