Semarang (ANTARA) - Sebanyak 30 orang pemilik rumah dan toko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin.
Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali, mengatakan pengadilan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan pada 18 Oktober 2023.
Menurut dia, keberatan disampaikan ke PN Semarang karena pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko.
"Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan hak guna usaha (HGB) atas nama warga objek yang sama," katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.
Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.
Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan.
"Tadi disampaikan oleh kuasanya melalui panitera," katanya.
Menurut dia, eksekusi tetap akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI.
Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.
Sebelumnya, PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, pada 2019.
KAI menyebut para pengusaha tersebut tetap menguasai lahan seluas 3 ribu meter persegi tanpa membayar uang sewa sejak masa sewanya habis.
Perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Keluarga almarhum Kiai Sya'roni keberatan dikaitkan Pilkada 2024
Senin, 21 Oktober 2024 19:18 Wib
KPU Semarang: Keberatan data pribadi ditempel jadi alasan tolak coklit
Rabu, 3 Juli 2024 8:45 Wib
Pengusaha keberatan pajak hiburan naik 40 persen, pemkot siapkan kajian tertulis
Kamis, 18 Januari 2024 5:32 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah keberatan dituntut 8 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 8:19 Wib
PSIS keberatan sanksi laga kandang tanpa penonton
Kamis, 7 Desember 2023 13:14 Wib
Keluarga korban meninggal pertunjukan JKT48 di Semarang keberatan makam dibongkar
Sabtu, 15 Juli 2023 5:22 Wib
Seleksi perangkat desa Kudus janggal, 25 peserta ajukan keberatan
Jumat, 17 Februari 2023 15:17 Wib
Lagi, warga lapor karena dicatut sebagai anggota parpol
Jumat, 2 September 2022 20:11 Wib